Sukses

Formasi Jok Angkot Hadap Depan, Ini Kata Dishub DKI

Posisi tempat duduk dalam angkot direncanakan diubah formasinya menjadi menghadap ke depan. Ini kata Dishub DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Demi memberikan kenyaman kepada masyarakat Jakarta, posisi tempat duduk dalam angkutan umum atau angkot direncanakan diubah formasinya menjadi menghadap ke depan. Saat ini, jok penumpang angkot memiliki posisi menyamping.

Perubahan formasi tempat duduk merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Selain pemasangan sejumlah fitur, salah satunya alat pengatur suhu atau air conditioner (AC).

Diharuskannya formasi kursi angkot menghadap ke depan membuat angkot nantinya hanya boleh mengakut maksimal 8-10 orang, termasuk sopir dan satu penumpang di sebelahnya.

Namun begitu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, perubahan posisi duduk belum dapat diterapakan. Ini lantaran, setelah dilakukan kajian, penerapan model sepeti itu akan menimbulkan kerugian.

"Pertimbangannya ini kan saya bilang tadi, dia jaraknya jarak pendek, kecuali kalau seumpamanya jarak jauh jadi semuanya itu ya dulu mungkin kementerian perhubungan membuat seperti itu kan ada kriterianya," papar Andri.

Menurut Andri, posisi duduk forward facing patutnya diterapkan pada angkutan umum dengan jarak tempuh panjang. Sedangkan untuk angkot yang dapat diberhentikan dimanapun sesuai kebutuhan penumpang, hal itu sulit dilakukan.

"(Angkot) pakai berhadap-hadapan karena trayeknya pendek, karena in-out-nya gampang jadi faktor-faktor itulah yang harus terus kita kaji," tutur Andri.

Andri juga menambahkan bahwa apabila angkutan umum diubah menjadi menghadap depan, maka keterangkutan penumpang menjadi lebih sedikit.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Armada

"Kalau misal keterangkutannya sedikit berarti armadanya banyak. Kalau keterangkutannya banyak berarti armadanya sedikit. Nah berarti kan kita harus pilih mana. Sedangkan satu sisi kita akan mengatasi kemacetan untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.

Menurut pertimbangan tersebut, peraturan mengenai forward facing belum bisa dimasukkan kedalam UU. Kendati demikian, ketentuan untuk memasang air conditioner (AC) sudah ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.