Sukses

Wanita Hamil 7 Bulan Ini Nekat Curi Motor Ojek Online

Tersangka yang tengah hamil tujuh bulan ini kemudian membawa korban ke warung remang-remang untuk diajak berhubungan badan.

Liputan6.com, Indramayu - Polisi menggelandang Aliyah, warga Desa Tunggul Payung, Indramayu, Jawa Barat, ke Polsek Cikedung pada Rabu, 7 Desember 2017. Wanita tersebut dilaporkan karena mencuri motor milik pengemudi ojek online asal Jakarta bernama Adjid.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (7/12/2017), korban disewa tersangka dari Jakarta menuju Indramayu.

Di tengah perjalanan, tersangka yang tengah hamil tujuh bulan ini kemudian membawa korban ke warung remang-remang untuk diajak berhubungan badan. Ketika korban kelelahan, tersangka lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic milik pengemudi ojek online. Polisi menjerat perempuan hamil tersebut dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.