Sukses

Pengacara Sebut Ahok Sudah Tahu Vonis Buni Yani

Menurut Wayan, Ahok adalah sosok yang tak mau berkomentar atau mengurusi urusan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Dia terbukti mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menyeret Ahok ke dalam penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, Ahok dan keluarganya sudah mengetahui vonis terhadap Buni Yani. 

"Keluarga sudah tahu, saya yakin Pak Ahok juga sudah," kata Wayan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Meski sudah mengetahui, Wayan menyebut Ahok tak akan berkomentar soal vonis tersebut. "Dia pasti enggak mau komentar. Dia orangnya enggak resek. Fokus sama kerjanya saja," ucap dia.

Menurut Wayan, Ahok adalah sosok yang tak mau berkomentar atau mengurusi urusan orang lain. Ahok lebih fokus mengerjakan kegiatannya seperti menulis dan membaca selama berada di tahanan Mako Brimob.

"Dia sibuk nulis artikel dan gagasannya. Nanti dibukukan. Sama sibuk balas surat-surat juga," ucap dia.

Nantinya, gagasan Ahok dalam tulisan akan dibukukan oleh tim Ahok. "Rencananya nanti gitu, dibukukan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Versi Lengkap Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Bandung, Selasa (14/11/2017).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani dinyatakan melanggar dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan ada yang tidak sesuai.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.