Sukses

JK Sindir Langkah Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Walau Setnov telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK, hendaknya dia juga menaati proses hukum yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, langkah Ketua DPR Setya Novanto yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi hukum. Menurut dia, siapa pun bisa melakukannya.

"Selama itu hukum membolehkan, ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang mempunyai legal standing, boleh mengajukan," ucap JK di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Nopember 2017.

Menurut dia, sah-sah saja jika merasa dirugikan dengan keberadaan undang-undang tersebut. Meski demikian, dia menyindir kenapa hal itu baru dilakukan sekarang.

"Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada (silakan ajukan). Pertanyaannya, kenapa baru diajukan? Itu pertanyaanya kan," sindir JK.

Dia enggan melihat hal ini etis atau tidak. Akan tetapi, walau telah mengajukan UU ke MK, hendaknya Setya Novanto bisa menaati proses hukum yang ada.

"Ya tentu sambil jalan (proses hukumnya)," tukas JK.

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi, sebelumnya menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. Ada dua pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK. Biar MK memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," kata Frederich.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apakah Mengesampingkan UU?

Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK menyatakan (1) dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Dan ayat (2) berbunyi Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

"Apakah mengesampingkan UU? Ini perlu uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," jelas Frederich.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.