Sukses

Anies: UMP DKI 2018 Perhitungkan Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, butuh waktu panjang untuk menetapkan angka UMP tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Keputusan itu diambil setelah dilakukan perhitungan yang mempertimbangkan dua pihak, yaitu pengusaha dan buruh.

"Perhitungan UMP 2018 sudah memperhitungkan dua belah pihak," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Anies menambahkan, butuh waktu dalam menetapkan angka UMP tersebut. Namun begitu, menurut dia, proses tersebut dapat diatasi oleh Sandiaga Uno lantaran Wakil Gubernur DKI tersebut memiliki pengalaman dalam hal demikian.

"Tidak sesederhana itu, ada negosiasi panjang. Wagub banyak pengalaman hingga proses itu menjadi lancar," ujar Anies.

Dengan kenaikan UMP tersebut, kata dia, akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Hal ini akan memberikan stimulasi di tengah ekonomi yang lesu.

"Akan memudahkan semua pihak, buruh UMP naik, dan pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat dari ekonomi yang lesu," kata Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan UMR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.

Penetapan tersebut diumumkan hari ini, Rabu 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, saat pembahasan UMP di Dewan Pengupahan DKI, terdapat tiga usulan yang diserahkan kepada Anies. ‎

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur.

Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

"Ada juga usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035," ujar Priyono.

Dari unsur buruh, ucap Priyono, perubahan nilai terjadi karena kenaikan tiga hal, yakni listrik, sewa rumah, dan transportasi.

"(Survei) untuk mengakomodasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini