Sukses

Komisi III Minta KPK Tak Panggil Kader Parpol yang Maju Pilkada

Benny berpendapat bahwa masyarakat akan memandang buruk setiap politikus yang dipanggil KPK.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil kader partai politik yang sedang maju dalam pilkada. Aziz menilai hal tersebut dapat menurunkan elektabilitas kader parpol tersebut.

Hal tersebut dikatakan Aziz dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).

"Kadang-kadang kita yang pejabat negara pada saat dipanggil sekali, beritanya sampai dua minggu. Khususnya ini buat teman-teman kami yang pada saat pilkada. Khususnya saat belum masuk projusticia, bisa tidak kerahasiannya dijaga," ujar Azis.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Herman pun mengaku sependapat dengan Aziz.

Benny berpendapat bahwa masyarakat akan memandang buruk setiap politikus yang dipanggil oleh KPK, padahal belum tentu yang bersangkutan tersangkut korupsi.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan bahwa dalam setiap proses
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim penyidik dapat mendatangi pihak yang ingin dituju.

Namun, kata Laode jika kasus tersebut telah masuk pada tahap projusticia, maka saksi harus datang ke kantor KPK. Hal tersebut sebagai wujud dari transpransi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Poses pulbaket biasanya tertutup, Pak. Berbeda kalau dipanggil sebagai saksi, dia harus datang ke Gedung KPK. Biasanya itu dianggap hal yang kurang menyenangkan," jelas Laode.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.