Sukses

Langkah Gloria Hamel Menjadi WNI Setelah MK Menolak Gugatannya

Gugatan Gloria Natapradja Hamel terhadap UU Kewarganegaraan ditolak MK. Statusnya tetap warga negara asing. Ia kini berjuang menjadi WNI.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016, Gloria Natapradja Hamel harus menyiapkan Rp 50 Juta untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

"Sampai saat ini (Gloria) masih pegang paspor asing. Saya tidak proses apapun karena masih menunggu putusan ini, mau tidak mau. Jadi, kalau setelah ini ternyata ditolak, ya kita akan lakukan langkah sesuai UU Naturalisasi. Bayar Rp 50 juta loh satu anak," kata ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, di gedung MK Jakarta, Rabu (31/8/2017).

Tahun lalu Gloria batal menjadi anggota pengibar bendera di peringatan hari kemerdekaan. Menjelang hari H, ia diketahui memiliki paspor Perancis. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor negara lain.

Gloria sempat mengajukan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan itu teregistrasi dengan nama ibunya. 

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya. Alhasil, ia tetap dikategorikan warga negara asing.

Menurut Ira Hartini, Gloria masih punya peluang menjadi WNI melalui jalur prestasi. Namun, dirinya mencemaskan anak-anak lain yang memiliki darah campur seperti Gloria. Ayah Gloria sendiri merupakan warga negara Perancis.

Sesuai Pasal 20, dalam UU yang sama, diatur, bahwa "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

"Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi. Tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain dan tidak diketahui oleh pemerintah. Walau udah mendaftarkan dan memberikan uang, belum tentu juga dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung 2 tahun sampai 2,5 tahun," tegas Ira.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya menolak gugatan Ibunda Gloria, majelis hakim memandang, apa yang terjadi pada Gloria selaku anak pemohon, bukan karena frasa mendaftarkan diri pada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang tertuang dalam Pasal 41. Melainkan karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Pasal 41 menyebutkan, "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini, dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

"Ini bukan karena inkonstitusional, tapi karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan. Kalau kelalaian dan tidak tahu, enggak bisa digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan," jelas Hakim Anggota Anwar Usman.

Selain itu, adanya pasal itu juga memastikan agar anak terhindar dari tidak punya kewarganegaraan atau kewarganeraan ganda. Pasal yang sama juga memberikan pengakuan dan jaminan pada anak.

"Setelah undang-undang ini diundangankan, justru untuk memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan pada anak," tandas Anwar.

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.