Sukses

Freeport Tunduk ke Indonesia

PT Freeport Indonesia sepakat mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses negosiasi panjang, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti arahan pemerintah Indonesia. Mereka bersedia mengganti status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan baru itu memberi sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya terkait divestasi atau pelepasan saham dari PT Freeport Indonesia ke pihak nasional sebesar 51 persen. Padahal sebelumnya, PT Freeport Indonesia hanya bersedia melepas sahamnya sebanyak 30 persen.

Skema IUPK juga membuat penerimaan keuangan negara dari PT Freeport Indonesia jadi lebih besar dibanding sebelumnya. Itu sesuai dengan ‎Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini