Sukses

Sekda DKI: Djarot Terima Dana Operasional Gubernur Rp 4 Milliar

Besaran uang operasional kepala daerah tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak mendapat dana operasional yang ada. Besaran uang operasional kepala daerah tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sekitar Rp 4 milliar lebih, sebenarnya tidak disebutkan, itu untuk gubernur dan wakil gubernur," ucap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Saefullah menjelaskan, dana operasional gubernur besarannya 0,15 persen dari PAD DKI Jakarta.

Dia mengatakan, uang operasional saat kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di DKI Jakarta, dibagikan kepada wakil gubernur, Sekda, Wali Kota, dan Bupati.

"Sekda, Wali Kota banyak proposal (dari warga). Biasanya kita gunakan itu untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," papar dia.

Tetapi menurut Saefullah, Djarot memiliki hak untuk penggunaan ataupun hal pembagian dana operasional itu. Apalagi, seorang kepala daerah bekerja selama 24 jam.

"Semuanya itu beliau berhak. Kalau dia (Djarot) mau pakai semuanya itu juga boleh. Kepala daerah tanggungjawab​nya 24 jam, saya pikir Undang-Undang bilang begitu, mau bilang apa lagi," kata Saefullah.

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.