Sukses

Ketika Rizieq Shihab Terus 'Mengulur Waktu'

Hingga kini Rizieq Shihab masih mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza Husein.

Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Sementara Rizieq Shihab dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.

Rizieq pun berusaha mencari perlindungan hingga ke Swiss dan Belanda. Melalui pengacaranya, Kapitra Ampera, Rizieq mempertimbangkan membawa kasus yang dihadapi kliennya ke PBB.

"Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam Habib cerita bertemu seseorang, beliau malah mau diundang ke Jenewa, Swiss (kantor HAM PBB) untuk mempresentasikan ini," ujar Kapitra di Tebet, Jakarta.

Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan, ada pengacara internasional yang siap mendampingi Rizieq Shihab bila ingin menggugat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

"Ada pengacara internasional dan menawarkan diri untuk mengawal Habib di Mahkamah Internasional di Den Haag," jelas Kapitra.

Rizieq Shihab merasa hak asasinya dicederai lantaran kasus hukum yang membelitnya, terutama dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.

"Ini politis, surat panggilan pertama saat Ahok kalah di pilkada putaran kedua, surat panggilan kedua saat Ahok divonis, panggilan ketiga dengan jemput paksa, ini terlalu berlebihan, Habib bukan tersangka kan cuma saksi," Kapitra menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajak Komnas HAM

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tim pengacara Rizieq Shihab pun berangkat ke Arab Saudi. Mereka mendatangi Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi untuk membahas sejumlah persoalan hukum yang menimpanya.

Tim pengacara Rizieq Shihab juga berencana mengajak komisioner Komnas HAM untuk ikut ke Arab Saudi. Bahkan mereka, melalui Presidium Alumni 212 siap membiayai keberangkatan komisioner Komnas HAM untuk menemui Rizieq.

"Ini hanya rencana. Kalau misalnya nanti pendanaan terkait internal di Komnas HAM mengalami kesulitan, kami siap carikan dan membantu," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.

Selain membahas persoalan hukum di Arab Saudi, Rizieq dan tim pengacaranya juga berencana ke markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Mereka juga berencana mengajak perwakilan Komnas HAM ke Jenewa.

"Kalau keburu dan visanya tidak masalah, dari Saudi mau ke Jenewa. Kalau misalnya agak kesulitan, ya kita balik ke Indonesia dulu ngurus visanya," tutur Sugito.

Menurut Sugito, pihaknya akan mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap Rizieq ke Lembaga HAM PBB. Sebab, pihaknya hingga saat ini berkeyakinan bahwa kasus pornografi yang menimpa Rizieq adalah rekayasa.

"Ya, mengenai masalah ketidakadilan hukum terkait proses hukum yang dihadapi Habib Rizieq. Intinya mengadukan kriminalisasi ulama," ujar Sugito.

Polisi sendiri telah memanggil Rizieq sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun mangkir. Polisi pun menerbitkan surat perintah membawa jika Rizieq tiba di Indonesia.

Sementara Rizieq sudah berada di luar negeri sejak akhir April 2017 atau beberapa saat setelah panggilan pertama. Rizieq semula dikabarkan berada di Arab Saudi bersama keluarganya untuk beribadah umrah.

Rizieq kemudian dikabarkan sempat ke Yaman untuk menjenguk anaknya yang melahirkan. Setelah itu Rizieq ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengurus disertasinya. Alih-alih pulang ke Tanah Air, Rizieq Shihab justru kembali ke Arab Saudi hingga saat ini.

3 dari 4 halaman

Minta Suaka ke Arab Saudi?

Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain minta perlindungan HAM ke PBB, Rizieq juga dikabarkan minta suaka ke Arab Saudi. Namun, kabar ini buru-buru dibantah oleh pengacaranya.

"Sejauh ini enggak. Tidak ada keinginan untuk mencari suaka di Saudi walaupun beliau (pernah) kuliah di sana," ujar Sugito.

Sugito menegaskan, Rizieq sejatinya sudah ingin segera pulang ke Tanah Air. Hanya proses hukum yang menimpanya dianggap penuh rekayasa.

"Meski keturunan Arab, tapi Habib (Rizieq) sangat cinta kehidupan di sini, sangat cinta Indonesia," tutur dia.

"Cuma, penguasa itu masih tidak bisa mengendalikan hukum yang objektif. Nah, Habib ini masih berpikir akan mengupayakan pulang secepatnya," sambung Sugito.

Suaka merupakan bentuk perlindungan dari dipulangkannya seseorang ke suatu negara yang ditakuti, yang memungkinkan pengungsi dapat memenuhi syarat untuk menetap di suatu negara yang pada akhirnya dapat menjadi penduduk tetap yang sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya terus berupaya memulangkan pentolan FPI itu dari Arab Saudi.

"Kan visanya 28 hari. Artinya jika visa habis, kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia," tutur Argo.

Argo mengatakan belum ada kerja sama antara pihak kepolisian dengan Imigrasi di Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq.

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kan masih saksi, kita masih berharap (Rizieq pulang ke Indonesia), kita juga akan komunikasikan dengan pengacara untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelas dia.

Pihak kepolisian, kata Argo juga belum berencana membentuk tim yang akan menjemput Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia. Kini penyidik masih berfokus untuk memproses berkas perkara dari tersangka Firza Husein.

4 dari 4 halaman

Aduan Rizieq Tak Masuk Akal?

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ketua Setara Institute Hendardi menilai, langkah kuasa hukum Rizieq Shihab yang mengadukan sejumlah kasus hukum nasional yang melilit kliennya kepada Mahkamah Internasional tidak masuk akal.

"Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi.

Dia menjelaskan, ada dua mekanisme hukum internasional, yakni Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) dan Mahkamah Kejahatan Internasional  (ICC).

ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.

Sedangkan ICC mengadili empat jenis kejahatan universal, yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" kata Hendardi.

Jika kasus ini hendak dibawa ke Dewan HAM PBB, kata dia, mekanismenya juga tidak mudah karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan yang tidak memiliki dampak signifikan secara internasional.

"Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu," kata Hendardi.

Padahal, kata dia, kasus chat mesum baru tahap pemeriksaan keterangan sebagai saksi saja, Rizieq sudah mangkir dan tidak kooperatif dengan alasan-alasan yang tidak logis.

Oleh karena itu Hendardi menyimpulkan upaya kuasa hukum Rizieq ke Jenewa atau Den Haag adalah langkah sia-sia tanpa pengetahuan memadai bagaimana kerja dan mekanisme internasional.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," kata Hendardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.