Liputan6.com, Jakarta Pada Ramadan, Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerapkan kebijakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI terkait jam kerja. Mereka akan berangkat dan pulang lebih cepat dari biasanya.
Menurut Djarot, keputusan ini merupakan lanjutan dari kebijakan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada tahun lalu, PNS pulang pukul 14.00 WIB, dua jam dari biasanya pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
Selengkapnya di
Advertisement
Djarot Lanjutkan Kebijakan Ahok, PNS Pulang Cepat Selama Ramadan