Sukses

Ketua MUI: Komitmen Kebangsaan HTI Memang Banyak Dipersoalkan

Menurut Ma'ruf Amin, khilafah itu adalah sistem yang berbeda dengan model pemerintahan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menkopolhukam membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara dengan menyebut jika ormas Islam yang diakui hanyalah mereka yang berideologi Pancasila.

"MUI itu punya komitmen kebangsaan dan kenegaraan, karena itu yang menjadi anggota di MUI adalah ormas yang memiliki komitmen kebangsaan dan kenegaraan Pancasila. Sekarang HTI dipersoalkan komitmen kebangsaannya oleh pemerintah dan banyak pihak karena mengusung isu khilafah," papar Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam acara Rakornas Komisi Dakwah MUI di Hotel Santika, Jakarta Timur, Senin 8 Mei 2017.

Dia melanjutkan, khilafah itu adalah sistem yang berbeda dengan model pemerintahan Indonesia. Karenanya, ini kemudian menjadi isu kontroversial dan dianggap tidak memiliki komitmen sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Memang pemerintah tidak bisa membubarkan begitu saja, harus melalui pengadilan yang nanti disampaikan. Jadi buat kita (MUI), kalau memang benar bisa dibuktikan, itu sudah ada sistem di negara. Kita harus punya komitmen yaitu NKRI," tegas Ma'ruf Amin.

Ke depannya, MUI akan melihat bagaimana langkah yang akan diambil pengadilan terkait keinginan pemerintah membubarkan HTI. "Nanti kita akan lihat bagaimana (prosesnya) melalui pengadilan seperti apa, MUI sudah memiliki catatan tentang itu," tutup Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Setelah ini, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin kemarin.

Wiranto memastikan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan sesuatu. Pemerintah tetap pada koridor hukum termasuk dalam hal membubarkan HTI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.