Sukses

Menunggu Terungkapnya Dalang Korupsi E-KTP

Diduga kasus e-KTP membuat negara merugi Rp 2,3 triliun. Besar harapan agar KPK mengungkap megakorupsi proyek e-KTP itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus e-KTP diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Besar harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus e-KTP, termasuk ke pelaku intelektual alias otak dari perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berjanji, penanganan perkara korupsi ini tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga memeriksa fakta-fakta material korupsi e-KTP dalam rangka mengungkap dan menemukan bukti mengungkap pelaku intelektual perkara tersebut," kata Saut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017 malam.

Siang malam, penyidik KPK berusaha mengurai benang kusut kasus ini. Terlebih, KPK menyebut kasus itu merupakan perkara yang rumit.

Pendalaman tentang aliran dana korupsi e-KTP dilakukan melalui pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. KPK juga memantau sidang perkara tersebut di tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelaksanaan e-KTP Rp 2,3 triliun (lebih). Pemeriksaan aliran dana terkait hasil kejahatan dilakukan, serta upaya membalikkan kerugian negara," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Ketiganya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Naragong.

Sementara perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP ini telah bergulir di pengadilan.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap kasus e-KTP tuntas secepatnya. Sebab, selama proses pengusutan kasus korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), anak buahnya menjadi lebih sibuk.

Selama pengusutan kasus ini, sejumlah anak buahnya harus menjadi saksi dan hadir di KPK maupun Pengadilan Tipikor. Tidak hanya itu, pejabat Kemendagri juga menjadi takut untuk menandatangani kontrak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mengungkap kasus ini. Terlebih, kata dia, kasus ini melibatkan orang dengan kedudukan tinggi dan jumlah uang yang besar.

Dia berharap, KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan untuk nama-nama besar yang diduga terlibat.

"KPK ibaratnya kan makan bubur panas, tapi jangan sampai dingin dan malah membusuk, jangan lama-lama. Setelah dakwaan dibacakan surat perintah penyidikan segera diterbitkan terhadap nama-nama yang diduga terlibat, jangan sampai menunggu putusan," ujar Boyamin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin 6 Maret 2017 malam.

Lalu, bisakah KPK mengungkap kasus e-KTP tersebut sampai ke akarnya?

"Bisa. Pada dakwaan yang dibacakan Kamis nanti akan terlihat nyata awal, pertengahan, dan akhir kasus ini. Kita juga punya tanggung jawab. Dalam tanda kutip, kita paksa KPK proses sampai tuntas, jangan sampai sperti kasus sebelumnya di mana KPK disebut tebang pilih," kata Boyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini