Sukses

Drama Pembuka Putaran Kedua Ahok Versus Anies

KPU DKI Jakarta tetapkan pasangan cagub- cawagub DKI Jakarta Ahok- Djarot dan Anies- Sandi lolos ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Selamat kepada pasangan Basuki-Djarot dan Anies-Sandiaga masuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017," kata Ketua KPU Jakarta Sumarno dalam Rapat Pleno Penetapan pasangan calon dan peluncuran tahapan pemilihan Cagub-Cawagub DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 5 Maret 2017.

Dia berharap kedua pasangan tersebut dapat bersaing dengan sehat dalam putaran kedua sehingga menjadi contoh konsolidasi demokrasi di tingkat nasional.

Sumarno juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang legowo menerima kekalahan serta menyampaikan selamat kepada pasangan calon yang lolos putaran kedua.

Pasangan cagub dan cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menerima plakat yang diberikan oleh ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (4/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Ini tradisi baik karena sportifitas merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi," ujar dia.

Dia berharap kesuksesan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2007 dan 2012 berlangsung sukses dan menunjukkan sikap legowo dari pasangan yang kalah dalam kontestasi.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jakarta menyerahkan Surat Keputusan KPU Jakarta terkait pasangan yang ikut dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta kepada pasangan Ahok-Djarot yang diwakili tim pemenangan dan Anies-Sandi. KPU Jakarta juga menyerahkan secara simbolis nomor urut kepada masing-masing pasangan calon yaitu Ahok-Djarot nomor urut dua dan Anies-Sandi nomor urut tiga.

Adapun untuk hasil rekapitulasi KPU DKI, tercatat bahwa perolehan suara paslon nomor pemilihan satu, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh 937,955 suara atau 17,07 persen.

Sementara pasangan nomor urut dua, yakni Ahok-Djarot sebanyak 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Walk Out Ahok-Djarot

Rapat pleno hasil akhir Pilkada Putaran pertama berlangsung lancar, namun demikian acara itu sempat di warnai insiden walk out (keluar saat acara belum selesai) yang dilakukan pasangan Ahok dan Djarot beserta rombongan tim pemenangannya.

Ahok dan Djarot terlihat keluar dari Ruang Pertemuan Flores. Padahal acara belum dimulai. Saat dikonfirmasi terkait walk out tersebut, Cawagub Djarot mengaku kesal lantaran acara yang diadakan oleh KPU DKI Jakarta itu tak berjalan tepat waktu. Mereka pun memutuskan keluar saat acara belum dimulai.

"Kan harusnya KPUD juga memberlakukan satu aturan yang sama, ketika aturan itu jam 7 malam, harusnya pada jam 7 malam, atau paling lambat jam 7.15 itu harus dimulai," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.

Djarot berharap KPU DKI Jakarta profesional, tak menghiraukan datang atau tidaknya pasangan calon lain. Saat waktunya mulai, KPU DKI Jakarta harus memulai acara tepat waktu. "Kami sudah lengkap, datang jam 7, tapi tadi kami lihat mereka masih makan-makan dan belum dimulai," sambung Djarot.

Sementara itu, Ahok membeberkan alasannya walk out saat acara tersebut di gelar. Menurut dia, saat itu KPU DKI Jakarta tidak kunjung memulai acara padahal sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

Ahok menjelaskan, dia diminta datang oleh KPU DKI Jakarta pukul 19.00 WIB di lokasi acara di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun hingga pukul 20.45 WIB, acara belum kunjung dimulai.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan lokasi acara saat rapat pleno terbuka Jakarta, Sabtu (4/3). Pasangan Ahok - Djarot memutuskan untuk meninggalkan acara karena melenceng dari jadwal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ahok, waktu satu jam lebih bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan agenda kegiatan yang sudah direncanakan. Mengingat undangan KPU DKI ini datang mendadak.

Ahok juga tidak terima dibilang tidak masuk ruang VVIP. Sebab, dia bersama Djarot datang sebelum pukul 19.00 WIB.

"Bilangnya kami tidak tahu masuk lewat mana. Kami lewat lobi utama lho. Terus masuk lobi utama, Pak Djarot sampai duluan, Pak Djarot ke VVIP KPU. Lalu saya datang, dikasih tahu enggak ada orang," jelas Ahok di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 5 Maret 2017.

Ahok akhirnya memutuskan untuk langsung menemui Djarot di tempat acara. Keduanya sepakat untuk menunggu sampai pukul 19.45 WIB. Mereka kemudian meminta tim sukses mencari kejelasan dimulainya acara kepada KPU DKI. Ternyata tak ada juga jawaban pasti.

"Terus, KPU-nya lagi makan-makan. Kata saya kapan mulai? Enggak jelas jawabnya lagi. Saya bilang kalau enggak mau mulai, kami pulang ini. Ya terus dia enggak jawab aja, ya kita pulang aja udah," imbuh Ahok.

Bagi Ahok, kejadian itu bukan karena adanya miss komunikasi. KPU DKI Jakarta bahkan dinilai sudah bohong karena menyebut Ahok dan Djarot tidak masuk ruang VVIP.

"Apa yang salah komunikasi. Justru saya bilang itu kebohongan. Saya dengar kok wawancaranya mengatakan kami tidak masuk tunggu di ruang VVIP," pungkas Ahok.

Jawaban KPU DKI

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, insiden walk out tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman  antara KPU DKI dan Ahok-Djarot.

"Sebenarnya bukan keterlambatan, kita kan menunggu. Kita menunggu supaya paslon itu semua hadir. Ini kan pengantinnya pasangan gubernur ini," ujar Sumarno usai acara.

Sumarno mengatakan, saat dia tiba di ruang pertemuan Flores, lokasi yang ditetapkan untuk acara, dia sempat menanyakan keberadaan pasangan calon Ahok-Djarot dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dia mengatakan, tak mengetahui jika pasangan Ahok-Djarot mengklaim sudah hadir dari pukul 19.00 WIB, waktu yang sudah ditetapkan untuk memulai acara. Dia menolak keterlambatan acara karena menunggu kedatangan pasangan Anies-Sandiaga. "Padahal sudah ada ruang tunggu untuk pasangan calon. Disiapkan ruang VIP. Kan kita awali dengan makan malam, disiapkan makan malamnya," kata Sumarno.

"Kalau memang tadi seandainya sudah tahu, dan karena memang yang tadi juga sudah hadir. Kita bisa mulai lebih awal," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Dipastikan Ada Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada putaran kedua Pilkada DKI 2017 dipastikan ada fase kampanye yang akan dilakukan dua pasangan calon (paslon). Kampanye akan dimulai selama sebulan lebih terhitung per 7 Maret 2017.

"Setelah penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu, berarti (kampanye) akan dimulai 7 Maret. Dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," kata Sumarno dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno menjelaskan kampanye tersebut adalah rangkaian dari tahapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Tahapan ini sesuai dengan undang-undang, di mana kampanye akan dimulai selang tiga hari setelah adanya penetapan calon.

Menurut dia, hal ini tidak berbeda dengan penyelenggaraan pada putaran pertama lalu. Termasuk aturan cuti yang harus dilakukan bagi calon gubernur dan wakil gubernur petahana. KPU DKI hanya tinggal membuat pedoman teknisnya.

"Cuti itu adalah keharusan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI, tapi sudah jelas ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," ujar dia.

Hanya saja, dalam kampanye Pilkada DKI 2017 di putaran kedua ini ada perbedaan pelaksanannya. Yakni paslon tidak dapat menyelenggarakan rapat umum. Hal inilah yang membedakan dalam putaran pertama lalu.

"Selain tidak ada rapat umum, para paslon tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye di putaran kedua," kata Sumarno.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Tugas sosialisasi ini akan diemban KPU DKI. Mereka akan memasang iklan kedua paslon baik di media cetak maupun di media elektronik. "Sebagai gantinya, KPU akan sosialisasi secara massif di media cetak, elektronik dan di media sosialisasi lainnya," ucap Sumarno.

Politikus PDIP Arteria Dahlan mempertanyakan urgensi kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran dua. Anggota Komisi II DPR itu menilai kampanye tersebut tidak efektif.

Menurut dia, kampanye Pilkada DKI putaran dua tidak akan tepat sasaran jika diteruskan. Menurut dia, kampanye yang paling efektif adalah debat publik.

"Hasil kajian KPU periode lalu, metode kampanye putaran kedua yang hanya untuk penajaman visi misi itu yang paling tepat sasaran adalah debat," jelas Arteria.

Karena itu, menurut dia, paslon petahana cukup cuti saat waktu debat saja. Tidak perlu cuti seperti putaran pertama.

Bagaimana Status Ahok- Djarot?

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) cuti pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sudah saya tanda tangani (SK cuti Ahok - Djarot)," ujar Sumarno di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno mengaku, keputusan cuti atau tidaknya petahana dalam menghadapi pilkada bukan keinginan KPU DKI Jakarta. Melainkan hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang ada.

"Jadi KPU sebenarnya tidak membuat aturan kampanye, atau harus cuti. Tapi di undang-undang KPU itu disebut kalau Pilkada, kalau Pemilu ya kampanye. Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan KPU DKI Jakarta," jelas dia.

Terkait perkataan Djarot yang menyesali keputusan KPU DKI Jakarta itu, Sumarno miliki pembelaan. Dia mengatakan, tak adanya cuti bagi Fauzi Bowo alias Foke saat pilkada lantaran aturan yang berbeda dengan sekarang.

"Aturanya kan beda, dulu kita pakai UU 32 Tahun 2004. UU tentang Pilkada, di dalamnya ada selipan tentang Pilkada. Sekarang pakainya UU Nomor 10 tentang Pemilu Tahun 2016. 2004 ke 2016 kan jauh, sekarang di aturan baru, petahana (Ahok - Djarot) selama masa kampanye harus cuti," tegas Sumarno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini