Sukses

20 Anggota DPD Galang Petisi Penonaktifan Ahok

Desakan memberhentikan sementara Ahok, karena yang bersangkutan bisa dihukum maksimal lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggalang petisi yang berisi sikap politik dan desakan kepada pemerintah agar memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu terkait status Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Anggota Badan Kehormatan DPD RI A. M. Fatwa mengatakan, sikap politik tersebut telah bergulir di kalangan anggota DPD dan telah ditandatangani sedikitnya 20 orang anggota.

"Jumlah itu akan terus bertambah," kata Fatwa dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Senator asal DKI Jakarta ini menambahkan, sikap politik yang ditandatangani anggota DPD tidak ada kaitannya dengan usulan hak angket Ahok yang tengah bergulir di DPR. Desakan memberhentikan sementara Ahok, kata Fatwa, karena yang bersangkutan bisa dihukum maksimal lima tahun penjara, berdasarkan kasus yang menjeratnya.

"Jika Presiden tidak mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk pemberhentian sementara Ahok, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara," ujar Fatwa.

Selain AM Fatwa, hadir pula anggota DPD asal DKI Jakarta lainnya seperti Fahira Idris dan Dailami Firdaus. Ada pula anggota DPD dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar.

Anggota DPD lainnya, Dailami, mengaku prihatin atas sepak terjang Ahok yang diangkat kembali menjadi gubernur meski berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski DPD tak dapat membuat kebijakan, dukungan moril seperti pernyataan sikap ini dapat membantu DPR yang sedang menggulirkan usulan hak angket.

"Pernyataan politik ini jelas untuk mendukung penegakan hukum agar teman-teman kami di DPR mendapat tambahan energi bahwa kami bersama mereka," ungkap Dailami.

Sementara itu, anggota DPD asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar, mempertanyakan kebijakan mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Dia lalu membandingkan dengan nasib Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.

"Dulu gubernur saya, Gatot, waktu terdakwa langsung dinonakifkan. Perlakuaan yang sama juga harus ditunjukkan pemerintah. Apakah karena daerah khusus jadi ada perlakuan khusus (Ahok), saya kira tidak begitu," ucap Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • DPD