Sukses

Tak Punya Izin, Pemkab Langkat Segel PLTU

Pemkab Langkat, Sumut, menyegel PLTU Tanjung Pasir karena dianggap menyalahi perizinan. Ratusan pekerja asing pun diusir paksa.

Liputan6.com, Langkat: Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (24/10) siang tadi menyegel lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Pasir karena tidak mempunyai sejumlah perizinan. Petugas juga mengusir paksa ratusan pekerja asing dan lokal yang masih bekerja di lokasi proyek.

Sebelum melakukan penyegelan lokasi proyek, Pemerintah Kabupaten Langkat bertemu dengan pimpinan proyek PLTU dan mempertanyakan sejumlah persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut pemda setempat, proyek pembangunan PLTU ini menyalahi sejumlah aturan, seperti tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, izin tempat usaha, izin Gangguan atau HO, serta tidak mempunyai instalasi pembuangan air limbah.

Selain itu, proyek pembangunan ini juga melanggar Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pemerintah setempat juga telah berulang kali memanggil pihak proyek PLTU untuk melengkapi persyaratan namun tidak pernah ditanggapi. Pengerjaan proyek justru terus dilakukan dan kini sudah mencapai 30 persen. Di lokasi ini juga diperkirakan terdapat ratusan tenaga kerja asing yang berasal Guangdong, Cina. Anehnya meski terdapat ratusan pekerja asing, pemda tidak pernah menerima laporan dari PLTU.

PLTU berkapasitas 400 megawatt ini berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Pembangunannya telah dilaksanakan sejak 2007 silam. Proyek yang memiliki total investasi sebesar 400 juta dolar AS atau setara dengan Rp 3,5 triliun ini memang sejak awal mendapat protes dari pemda dan warga setempat.

Selain mengganggu kawasan sekitar lokasi, pembangunan PLTU ini tidak menggunakan sumber daya manusia lokal dan kerap didemo warga. Proyek ini juga diduga telah merusak kawasan hutan mangrove dan tidak memiliki izin penggunaan lahan hutan dari Menteri Kehutanan. Pemkab akhirnya menyegel lokasi proyek seperti perkantoran dan lokasi alat-alat pembangunan proyek, serta melarang aktivitas apapun sebelum pihak pelaksana menyelesaikan semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.(TES/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini