Sukses

Masyarakat Aceh Tolak Pengesahan Qanun Rajam

Sekelompok elemen masyarakat Aceh menolak pengesahan qanun rajam yang disahkan DPRD NAD. Selain qanun rajam, DPRD NAD juga telah mengesahkan empat qanun atau perda lainnnya.

Liputan6.com, Banda Aceh: Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh berunjuk rasa di luar Gedung DPRD Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (14/9). Memprotes sikap anggota DPRD yang terlalu tergesa-gesa menetapkan qanun atau peraturan daerah tentang rajam. Padahal, tingkat partisiapasi dalam mengodog aturan itu masyarakat masih rendah. Menurut pendemo, qanun rajam betentangan dengan kesepakatan damai Helsinki serta mengabaikan hak kelompok wanita.

Setelah kelompok anti-qanun membubarkan diri, sejumlah mahasiswa yang pro-qanun mendatangi Gedung DPRD mendukung pengesahan qanun tersebut. Mereka membawa poster berisi kecaman yang menyatakan siapapun yang anti-qanun jinayah adalah musuh bersama. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.