Sukses

TDL Naik 20-30 Persen Tahun 2010

PLN menyiapkan empat skenario kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan golongan pelanggan listrik pada tahun 2010 dengan besaran antara 20-30 persen.

Liputan6.com, Jakarta: PT Perusahaan Listrik Negara menyiapkan empat skenario kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan golongan pelanggan pada tahun 2010 dengan besaran antara 20-30 persen. "Untuk pelanggan rumah tangga kecil kenaikannya di bawah 20 persen, sedang golongan bisnis dan industri lebih dari 20 persen," kata Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar usai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (9/9) seperti dikutip ANTARA.

Menurut dia, khusus bagi pelanggan kecil, pihaknya akan melakukan survei kemampuan membayar untuk mengetahui besaran kenaikan TDL-nya. Fahmi juga mengatakan, tahun depan, pihaknya akan memperluas pemberlakuan tarif nonsubsidi pelanggan dengan daya 6.600 volt-ampere (VA). "Kalau sekarang batas tak kena tarif nonsubsidi adalah 80 persen dari rata-rata pemakaian nasional, maka 2010 akan menjadi 50 persen," katanya.

Sekarang ini, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp 1.380 per kilowatt-hour (kWh), sedang tarif subsidi hanya sekitar Rp 600 per kWh . Fahmi juga mengatakan, kenaikan TDL adalah salah satu upaya menutupi kekurangan subsidi listrik. "Tahun 2010, kami usulkan Rp 50 triliun, namun hanya disetujui Rp 35 triliun. Sisanya, sekitar Rp 15 triliun ditutupi dari penyesuaian tarif," ujar Fahmi Mochtar.

Sebelumnya, Panitia Anggaran DPR memberi peluang pemerintah menaikkan TDL tahun 2010 guna mengurangi beban subsidi. Pada 2010, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 37,8 triliun dengan marjin usaha sebesar lima persen. Besaran subsidi itu terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp 35,3 triliun dan pengalihan tahun 2009 ke tahun berikutnya Rp 2,5 triliun.

TDL sekarang ini merupakan ketetapan pemerintah yang berlaku sejak 2004. Nilai TDL ada di bawah biaya pokok penyediaan yang dikeluarkan PLN. Rata-rata TDL adalah sekitar Rp 600 per kWh, sementara BPP mencapai Rp 900 hingga Rp 1.000 per kWh. Artinya, pemerintah mesti mengalokasikan subsidi sekitar Rp 300 hingga Rp 400 per kWh. Dengan kenaikan TDL diharapkan selisih dengan BPP menjadi berkurang.(JUM/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.