Sukses

Tim Advokasi Mega-Pro Temukan Kesalahan KPU

Tim sukses Megawati-Prabowo menemukan kesalahan sistematis yang harus dipertanggungjawabkan KPU. Di antaranya adanya kelebihan 28 juta suara dan tak ada pemutakhiran DPT.

Liputan6.com, Jakarta: Tim sukses Megawati-Prabowo menemukan kesalahan sistematis yang harus dipertanggungjawabkan Komisi Pemilihan Umum. Antara lain adanya kelebihan 28 juta suara, tak ada pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), mempercepat rekapitulasi pemilihan presiden, dan juga dugaan adanya keterlibatan asing dalam tabulasi suara nasional. Berbagai keganjilan itu diungkapkan Ketua Tim Advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Dalam mengajukan gugatan ke MK, Gayus mendaftarkan gugatan hasil pilpres menyertakan sejumlah barang bukti yang diterima Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Tim Mega-Pro meminta MK membatalkan keputusan KPU soal rekapitulasi hasil perolehan suara pilpres pada 8 Juli silam, yang memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Gugatan kubu Mega-Pro melengkapi gugatan kubu Jusuf Kalla-Wiranto yang disampaikan Senin malam. Gugatan diajukan menyertakan bukti kecurangan dalam pilpres. Antara lain salinan DPT dari KPU, pengurangan sejumlah TPS di kantong-kantong JK-Win, pemilih ganda, dan pencontrengan satu orang untuk banyak orang [baca: Hari ini Tim Mega-Prabowo ke MK].

Mahkamah Konstitusi memang memberi peluang bagi pasangan calon presiden menggugat hasil pilpres sepanjang dapat memberikan bukti. Yakni kecurangan pilpres dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistemik. Sementara sidang kasus sengketa pilpres ini akan digelar 4 Agustus mendatang.(AIS/VIN)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini