Sukses

MUI Kalsel: Facebook Tidak Haram

Ketua MUI Kalsel berpendapat MUI tak bisa mengategorikan situs facebook haram atau sebaliknya. Sebab, hal itu tergantung dari konteks pengunaan situs jejaring sosial maya tersebut.

Liputan6.com, Banjarmasin: Asywadie Syukur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, berpendapat MUI tak bisa mengategorikan situs facebook haram atau sebaliknya karena tergantung dari konteks penggunaannya. "Kita tak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata Asywadir di Banjarmasin, Ahad (24/5) pagi, seperti dikutip ANTARA.

Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu hanya mengingatkan tuntutan Islam yang antara lain menyebutkan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang. Contohnya, pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi guna menggali atau bertukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka jejaring sosial maya itu tentu tak bisa disebut haram.

Namun bila untuk berkomunikasi dalam hal-hal terlarang, baik secara hukum positif Indonesia maupun norma-norman Islam, maka faecbook bisa dikategorikan haram. "Sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tidak ada larangan menggunakannya," ucap Asywadie. "Sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan untuk perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan."

Asywadie lebih melihat posisi faecbook dari segi manfaat dan mudarat. Jika mendatangkan manfaat bagi kaum muslim boleh-boleh saja. Tapi  jika negatif, maka itu haram. MUI Pusat sendiri sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," kata Umar Shihab, Ketua MUI Pusat.

Kabar facebook akan diharamkan MUI menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan [baca: MUI: Facebook Tidak Haram].

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini