Sukses

Komunitas Advokat Syariah Tolak Hukuman Mati di Indonesia

SBH-KAS berpendapat, penerapan hukuman mati perlu ditinjau ulang pelaksanaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Syarikat Bantuan Hukum Komunitas Advokat Syariah (SBH-KAH) menyikapi soal kebijakan pemerintah melakukan hukuman mati. Mereka prihatin karena banyak ulama dan ormas Islam mendukung kebijakan tersebut. Sehingga seolah-olah seluruh umat Islam di Indonesia setuju dengan hukuman mati.

Ketua SBH-KAS, Irfan Fahmi menyadari bahwa hampir mayoritas umat Islam di Indonesia mendukung upaya pemerintah melakukan hukuman mati. Hal itu karena hukuman mati telah dipandang sesuai dan sejalan dengan dalil Quran dan Hadis. Sebaliknya hampir tidak ada tokoh atau ormas Islam yang menyuarakan penolakan hukuman mati.

"Tidak ada tokoh Islam yang menyuarakan penolakan hukuman mati secara terang-terangan. Oleh karena itu, SBH-KAS sebagai wadah pengacara muslim berlatar sarjana syariah memiliki cara pandang tersendiri soal eksekusi mati dalam perspektif islam," kata Irfan dalam sebuah diskusi bertema 'Meninjau Ulang Hukuman Mati dalam Tradisi Islam, HAM, dan Fair Trial di Cafe Warung Daun, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

SBH-KAS berpendapat, penerapan hukuman mati perlu ditinjau ulang pelaksanaannya. Sebab, pihaknya menyadari bahwa mencari dasar pembenaran untuk menolak hukuman mati pada dalil-dalil Islam sama sulitnya ketika mencari dalil bahwa Islam menolak perbudakan. "Tidak ada dalil yang terang dan tegas bahwa Islam menolak eksistensi hukuman mati. Begitu juga dalil soal perbudakan," lanjut dia.

Namun, Irfan yakin bahwa umat Islam di Indonesia menolak perbudakan meski tidak ada dalil Islam yang mendukung secara tegas. Alasannya tentu digunakan metode tafsir secara sistemis serta mengkaitkan situasi masa lalu dan kini yang tidak relevan lagi membenarkan sistem perbudakan.

"Sikap seorang muslim menolak perbudakan mestinya dibarengi pula dengan menolak hukuman mati. Karena hak hidup dan hak tidak diperbudak termasuk kualifikasi hak asasi manusia (HAM)," ujar Irfan.

Hukuman mati dan perbudakan, menurut Irfan, sudah ada jauh sebelum Islam muncul di Arab. Bahkan hukuman mati tercatat sudah ada sejak zaman Hammurabi Raja Babylonia di Mesopotamia, 1700 sebelum masehi. Jadi hukuman mati bukan murni datang dari ajaran Islam.

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, SBH-KAS berharap masyarakat Islami tanpa perbudakan dan hukuman mati. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi mati dan menghapus hukuman mati dalam sistem perundang-undangan," pungkas Irfan. (Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini