Sukses

Meski Tanpa Aduan Jokowi, Pembantu Tukang Sate Tetap Diproses

Kamil mengatakan, meski Arsyad sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, namun tidak serta merta kasus ini dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak menghentikan kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, pembantu tukang sate yang ditangkap pada Kamis 23 Oktober lalu di rumahnya Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sebab kasus ini bukan delik aduan, tapi delik biasa, terkait penyebaran gambar porno yang ditempelkan ke foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.

"Jadi polisi tanpa laporan bisa lakukan penindakan," kata Direktur Tipid Ekonomi Khusus Brigjen Kamil Razak, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Kamil mengatakan, meski Arsyad sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, namun tidak serta merta kasus ini dihentikan.

"Sudah minta maaf, itu silakan urusan pelaku sendiri. Kita tidak melakukan inisiasi. Tapi, ini kembali pada kebijakan Pak Jokowi," ujar dia.

Menurut Kamil, kasus ini dilaporkan oleh Politisi PDIP Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014, karena Arsyad diduga menyebarkan materi pornografi itu melalui akun media sosial.

"Dari kronologi kejadian tersebut si pembuat akun Facebook anti-Jokowi," ungkap dia.

Kamil menjelaskan, pasca-penangkapan, Arsyad langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Oktober 2014. Meski telah dimintai keterangan, belum diketahui pasti motif Arsyad melakukan tindakan tersebut.

"Namun diketahui dia memiliki kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," terang Kamil.

Arsyad dituding mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.

Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun Facebook miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas. Arsyad pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Facebook

Video Terkini