Sukses

KMP Terima Perppu SBY soal Pilkada untuk Dibahas DPR, Tapi...

Hal itu dikatakan Tantowi Yahya usai pertemuan Koalisi Merah Putih di rumah Ketum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical.

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya mengatakan, koalisinya menerima 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa hari lalu. Hal itu dikatakan Tantowi usai pertemuan KMP di rumah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical.

"Semua parpol di KMP menerima perppu itu," kata Tantowi usai pertemuan KMP di rumah Ical, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2014) dini hari.

Namun begitu, bukan berarti perppu itu mulus diterima lalu otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang dipilih oleh DPRD. Menurut Tantowi, DPR akan mempelajari 2 perppu itu sebelum diterima atau tidak secara sah.

"Tidak bisa kita terima bulat-bulat begitu saja, DPR menerima perppu itu untuk dipelajari seksama secara tuntas dan bersama-sama. Nanti fraksi-fraksi akan memberikan pandangannya. Jadi masih kita bahas," ucap Tantowi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani 2 perppu terkait pemilihan kepala daerah. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SBY menegaskan kedua perppu tersebut merupakan bukti bahwa dirinya konsisten mendukung pemilihan kepala daerah langsung. Perppu itu sendiri menghapus UU Pilkada yang baru saja disahkan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Perppu ini sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD," kata SBY, belum lama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini