Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meralat pajak yang dia laporkan pada surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.
Ahok menyatakan, angka Rp 199 juta yang mendekati Rp 200 juta bukanlah pajaknya. Tapi pendapatan setahun yang dia peroleh di luar gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Rp 199 juta itu dikurangi Rp 32 juta penghasilan tidak kena pajak. Jadi ada sekitar Rp 166 juta. Yang pajaknya jadi Rp 17.463.000," terang Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dengan membayar pajak dan menyampaikan SPT tepat waktu dapat menjadi contoh kepada warga DKI. Ini karena selama ini dari data Dirjen Pajak, menurutnya, ada yang berpenghasilan Rp 147,5 miliar tapi hanya membayar pajak Rp 6 juta.
"Memang Jakarta begitu, Indonesia begitu. Orang-orang yang belum mau bayar juga banyak. Makanya kita mesti terus beri contoh," ungkap Ahok. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
SBY Setor Pajak Rp 261,79 Juta Sepanjang 2013
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.