Sukses

Ahok Bayar Pajak Rp 200 Juta di 2013

Nilai pajak tersebut menurutnya wajar melihat penghasilan yang tak hanya dari jabatannya sebagai Wagub DKI, namun juga ada penghasilan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan SPT (surat pemberitahuan) pajak pada Dropbox yang terletak di Gedung Balaikota DKI Jakarta, hari ini.

Pria yang karib disapa Ahok itu membayar pajak penghasilan sebesar Rp 200 juta. "Rp 199 juta lah, hampir Rp 200 juta," ujarnya, Rabu (26/3/2014).

Namun, ia tak menjelaskan berapa penghasilan yang ia peroleh setiap tahunnya. Nilai pajak tersebut, menurutnya, wajar melihat penghasilan yang tak hanya dari jabatan sebagai Wagub DKI Jakarta, namun juga ada penghasilan dari usahanya sendiri.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dengan membayar pajak dan menyampaikan SPT tepat waktu dapat menjadi contoh kepada warga DKI. Ini karena selama ini dari data Dirjen Pajak, menurutnya, ada yang berpenghasilan Rp 147,5 miliar tetapi hanya membayar pajak Rp 6 juta.

"Memang Jakarta begitu, Indonesia begitu. Orang-orang yang belum mau bayar juga banyak. Makanya kita mesti terus beri contoh," ungkap Ahok. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Hatta Rajasa Ngaku Lapor Pajak Pribadi Pakai E-Filing

Pengusaha Protes Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bank

Orang RI Belum Paham Cara Hitung Pajak Sendiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

Video Terkini