Sukses

Pengebom Kedubes Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Tindakan Iwan Setiawan dianggap membahayakan masyarakat dan dapat merusak hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Majelis hakim memvonis Iwan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Iwan Setiawan tertunduk lemas. Putusan majelis hakim yang dipimpin Sofyan Royan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8), mengantarkan Iwan ke penjara. Iwan divonis 15 tahun penjara karena terbukti melempar granat di Kedutaan Besar Malaysia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-6 Nomor 1-3, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad 27 Agustus 2000.

Iwan yang mempunyai nama samaran Hussein bin Soeripto juga dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun empat bulan karena membawa bahan peledak tanpa izin di daerah Cilandak, Pasar Minggu. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Mengenai ulah Iwan di Kedubes Malaysia, Sofyan menilai, Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai, dan mempergunakan bahan peledak. Iwan dianggap telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tindakan Iwan juga dianggap dapat mengganggu keamanan, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta merusak hubungan antara Indonesia dan Malaysia. "Itu sebabnya, Iwan harus dihukum dengan vonis setimpal," kata Sofyan.

Kendati Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sulaeman Hadjarati, yakni 17 tahun penjara, kuasa hukum Iwan, Heppy Sebayang tetap tak menerimanya. Heppy berencana akan mengajukan banding. "Keputusan hakim tak adil," kata Heppy Sebayang.

Sementara itu, dua pengebom Kedubes Malaysia lain, yakni Saifan Nurdin (Ifan) dan M. Nurdin divonis 12 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman dua terdakwa itu lebih ringan karena mereka bukan pelempar bom. Saat ini, barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu, satu buah pin, serta serpihan granat, masih disimpan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, 27 Agustus silam, sebuah granat meledak di halaman Kedubes Malaysia. Kendati tak ada kerusakan yang berarti, ledakan granat menimbulkan suara yang cukup keras.

Sejumlah saksi menuturkan, sebelum terjadi ledakan, ada sebuah mobil Toyota Kijang datang dari arah Jalan Casablanca. Mobil itu berjalan pelan dan akhirnya berhenti di depan pagar kedutaan.

Setelah berhenti, lampu mobil dimatikan. Setelah itu, dua orang turun dari mobil. Seorang di antara mereka tampak mondar-mandir di depan kedutaan. Tak lama berselang, mereka naik kembali ke mobil. Nah, saat mobil itu bergerak, sebuah ledakan terdengar dari parkir kedutaan.

Akibat ledakan, paving block yang ada di halaman kedutaan tampak pecah berantakan dan membentuk lubang. Terlihat juga serpihan bekas ledakan. Lubang itu berdiameter sekitar 30 sentimeter. Kedalamannya antara lima hingga sepuluh sentimeter. Ditemukan pula pecahan logam dan sebuah ring, yaitu sejenis kunci picu granat. Belakangan diketahui bahwa pelaku peledakan adalah Iwan yang kini divonis 15 tahun penjara.(ULF/Roy Akhmad dan Alex Trianda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini