Sukses

Ria Irawan Tidak Ditahan

Ria Irawan tidak ditahan meski tes akhir urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya hingga penyidikan selesai.

Liputan6.com, Jakarta: Berdasarkan hasil analisis akhir tes urine para artis yang terjaring razia narkotik dan obat-obatan berbahaya, hanya Ria Irawan yang positif menggunakan narkoba. Sedangkan tes akhir urine pelatih aerobik dan pemain sinetron Vicky Burki dinyatakan negatif. Ria dan Vicky terjaring di Diskotek Dragon Fly di Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (27/7) malam [baca: Delapan Artis Terjaring Razia Narkoba].

Kendati demikian, Ria tidak ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga penyidikan selesai. Menurut staf Humas Polda Metro Jaya, putri aktris Ade Irawan ini tidak ditahan karena pada malam pemeriksaan tidak sedang mengonsumsi narkoba. Hasil yang ditemukan pada tes urine adalah sisa pemakaian hari sebelumnya. Selain itu, Ria tidak tertangkap tangan membawa narkoba.

Ini bukan kali pertama Ria terlibat kasus narkoba. Pada 1993, teman Ria, Rivaldi Soekarno, tewas di rumahnya karena mengonsumsi narkoba. Diduga, Ria juga terlibat. Namun, setelah diselidiki, tidak terbukti. Kasus ini membuat aktris yang pernah diganjar piala Citra ini harus mengungsi hingga ke Milan, Italia, untuk menenangkan diri.

Sejumlah artis yang terlibat narkoba beberapa tahun terakhir menjadi sorotan pemberitaan media massa. Tak sedikit dari para figur masyarakat dipenjara. Di antara mereka adalah pelawak Doyok yang bernama asli Sudarmaji. Doyok divonis satu tahun penjara karena tertangkap tangan memiliki 0,5 gram shabu-shabu pada 27 Juli 2000 [baca: Doyok Divonis Satu Tahun Penjara].

Hal serupa juga menimpa Bharata Nugraha alias Polo, kolega Doyok dari grup lawak Srimulat. Bahkan, Polo tercatat harus dua kali berurusan dengan aparat hukum karena masalah narkoba. Pertama kali Polo terlibat kasus narkoba lima tahun silam. Saat itu dia disergap sedang pesta shabu-shabu di sebuah hotel di Jakarta Timur.

Polo tertangkap tangan membawa shabu-shabu sebanyak 0,5 gram lengkap dengan bong atau alat penghisap dan alumunium foil serta korek api. Untuk kasus ini, hakim mengganjar Polo tujuh bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Kendati demikian, Polo tak kapok. Dia kembali masuk penjara pada 2004 dengan kasus serupa [baca: Pelawak Polo Terjerat Kasus Narkoba Lagi].

Artis yang juga dua kali menjalani proses hukum karena narkoba adalah bintang film panas, Ibra Azhari. Selain memiliki ketergantungan dengan narkoba, adik kandung Ayu Azhari ini diduga bertindak sebagai pengedar narkoba. Oktober 2003, hakim memvonis Ibra bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.