KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024. Mereka meminta agar hakim mencoret Prabowo-Gibran dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Video Pilihan
VIDEO: 7.783 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan MK
Sebanyak 7.783 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/04/2024).
- Manchester City Tersingkir dari Liga Champions, Ratcliffe Kecewa pada 2 Pemain MU
- VIDEO: Heroik! Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Gagalkan Pembegalan Terhadap Sopir Taksol
- VIDEO BERANI BERUBAH: Numpuk Sampah Bisa Jadi Uang, Cara Baru Hasilkan Cuan!
- VIDEO: Kelelahan Dikejar Warga, Maling Kotak Amal di Magetan Terkapar di Depan Rumah Penduduk