Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024. Mereka meminta agar hakim mencoret Prabowo-Gibran dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Begini ekspresi para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat pembacaan putusan MK pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.