KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024. Mereka meminta agar hakim mencoret Prabowo-Gibran dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Video Pilihan
VIDEO: Demo Kawal Putusan MK Ricuh, Dua Kelompok Massa Bentrok saat Unjuk Rasa
Kesal karena ada massa tandingan, aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Kedua kubu saling lempar batu dan botol, sebelum akhirnya dipisahkan polisi.
- VIDEO: Aktor Dicky Candra Daftar jadi Cawalkot Tasikmalaya
- VIDEO: Momen Romantis Pria Lamar Kekasihnya di Tengah Pertunjukan Tari Kecak Uluwatu
- VIDEO: Ditinggal Mudik oleh Pemilik, Toko Sepeda di Karawang Terbakar Hebat
- VIDEO: Viral! Video Anak Berusia Tujuh Tahun Bertunangan, BKKBN Tanggapi Perihal Ini