Sukses

Dampak Pandemi Corona, 68 Negara Larang Masuk WNA Termasuk WNI

Pihak Kemlu RI pun membuat daftar negara yang melarang masuk WNA, termasuk WNI, dari negara terjangkit pandemi corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi corona atau Covid-19 membuat hampir setiap negara di dunia mengubah aturan masuk ke negaranya terkait pencegahan penyebaran virus corona. Situasi itu membuat dunia pariwisata di hampir setiap negara jadi terpuruk.

Harus diakui, pelarangan masuk ke negara lain memang harus dilakukan agar tidak menambah jumlah korban positif Covid-19. Dari data yang diungkapkan World Health Organizatiton (WHO), misalnya, per tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara terjangkit corona.

Meski sudah sejak Maret, tapi kemungkinan besar daftar tersebut belum berubah karena sampai saat pandemi belum mereda meski beberapa negara sudah mengalami penurunan kasus positif Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.

Mereka mengimbau untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Jika warga saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Dilansir dari akun Instagram @safetravel.kemlu, pihak Kemlu RI pun membuat daftar negara yang melarang masuk WNA (Warga Negara Asing), termasuk WNI (Warga Negara Indonesia) , dari negara terjangkit corona pada 17 Maret 2020.

Meski sudah sejak Maret, tapi kemungkinan besar daftar tersebut belum berubah karena sampai saat pandemi belum mereda meski beberapa negara sudah mengalami penurunan kasus positif Covid-19. Berikut daftar 68 negara tersebut.

1. Argentina

2. Antigua & Barbuda

3. Mikronesia

4. Kepulauan Solomon

5. Tuvalu

6. Fiji

7. Korea Selatan

8. Korea Utara

9. Taiwan

10. Macau

11. Mongolia

12. Italia

13. Yunani

14. Siprus

15. Arab Saudi

16. Rumania

17. Republik Moldova

18. Serbia

19. Montenegro

20. Albania

21. Bulgaria

22. Makedonia Utara

23. Bosnia Herzegovina

24. Ukraina

25. Georgia

26. Armenia

27. Turki

28. Jerman

29. Swiss

30. Norwegia

31. Austria

32. Denmark

33. Swedia

34. Finlandia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

68 Negara Larang WNA dan WNI

35. Estonia

36. Latvia

37. Lithuania

38. Ceko

39. Hongaria

40. Polandia

41. Slowakia

42. Amerika Serikat

43. Kanada

44. Bahamas

45. Belize

46. El Salvador

47. Guatemala

48. Honduras

49. Jamaika

50. Vietnam

51. Kamboja

52. Kosta Rika

53. Panama

54. Malaysia

55. Singapura

56. Afrika Selatan

57. Uni Komoros

58. Rwanda

59. Sierra Leone

60. Djibouti

61. Angola

62. Namibia

63. Bangladesh

64. Nepal

65. Maladewa

66. India

67. Kyrgyzstan

68. Sri Lanka.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini