Sukses

Gelar Kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Dicopot

Meghan Markle dan Pangeran Harry harus mundur dari tugas-tugas kerajaan sepenuhnya, Pendanaan dari uang publik untuk keduanya pun dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Berita seputar mundurnya Pangeran Harry dan Meghan Markle dari anggota senior kerajaan Inggris masih banyak menarik perhatian. Yang terbaru, beredar berita kalau gelar kerajaan keduanya sudah resmi dicopot.

Pencopotan gelar itu diumumkan Istana Buckingham lewat pernyataan resmi yang dirilis, pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Pihak Istana mengatakan Ratu Elizabeth II merestui keputusan Harry dan Meghan yang ingin melanjutkan hidup mereka secara mandiri dan lepas dari status anggota senior keluarga Kerajaan.

Namun konsekuensinya, mereka harus merelakan gelar His Royal Highness dan Her Royal Highness (HRH) yang selama ini mereka sandang.

"The Sussexes tidak akan memakai gelar HRH sebagaimana mereka tidak lagi mengabdi sebagai anggota keluarga Kerajaan," demikian bunyi pernyataan tersebut seperti dilansir Daily Mail, Minggu (19/1/2020).

Meghan dan Harry juga harus mundur dari tugas-tugas kerajaan sepenuhnya, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran. Pendanaan dari uang publik untuk keduanya pun dihentikan.

Harry dan Meghan juga disebutkan berniat mengembalikan biaya renovasi rumah mereka, Frogmore Cottage di Windsor. Renovasi yang memakan biaya sampai 2,4 juta pound sterling atau sekitar Rp42,6 miliar itu berasal dari pajak rakyat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Jadi Pewaris Takhta

Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa pasangan yang menikah pada 2018 lalu itu tidak boleh menerima uang sepeser pun dari pajak rakyat.

"Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020," tutup pernyataan tersebut.

Meski kehilangan gelar kerajaannya, Harry dan Meghan Markle akan tetap dikenal sebagai Duke dan Duchess of Sussex. Harry juga masih berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.

Selain itu, Harry dan Meghan Markle, dengan restu Ratu, masih tetap bisa menjalin relasi dan membangun kerjasama dengan kegiatan sosial yang selama ini mereka naungi.

Pencopotan gelar juga pernah dialami mendiang ibu Harry, Putri Diana atau Lady Diana. Diana tidak boleh memakai Her Royal Highness setelah resmi bercerai dari Pangeran Charles pada 1996.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.