Sukses

Apa Beda Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman?

Ada stigma miring soal pemegang paspor 24 halaman. Apakah itu?

Liputan6.com, Jakarta - Siapa yang sedang mengurus paspor? Ada dua pilihan paspor yang tersedia, yakni paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Apakah bedanya?

Saat mengajukan pembuatan paspor, petugas Imigrasi di lapangan umumnya tak menanyakan apakah hendak dibuat dalam dokumen 24 halaman atau 48 halaman. Padahal, biaya pembuatan kedua paspor itu berbeda cukup signifikan.

Hal itu terjadi saat Liputan6.com mengurus perpanjangan paspor pada Kamis siang, 3 Januari 2018, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Penjelasan tentang paspor 24 halaman baru didapat setelah mengajukan pertanyaan.

Petugas Imigrasi yang bertanggungjawab memfoto dan merekam sidik jari menyebutkan bahwa ada surat pernyataan khusus yang harus disertakan ketika Anda meminta dibuatkan paspor 24 halaman. "Kita tidak menanggung risiko yang bisa ditimbulkan dari paspor 24 halaman itu," kata perempuan itu.

Atas keterangan itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando membantahnya. Ia mengatakan paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyi fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman.

"Perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP," kata Sam kepada Liputan6.com, Jumat (4/1/2019).

Berdasarkan aturan, biaya pembuatan paspor 24 halaman adalah Rp 100 ribu. Sementara, biaya pembuatan paspor 48 halaman adalah Rp 300 ribu. Lama pembuatannya 3-7 hari, tergantung kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.

"Masa berlakunya juga sama, 5 tahun," kata Sam lagi.

Ia menduga perbedaan perlakuan kepada pemegang paspor 24 halaman karena dokumen perjalanan itu biasa dipegang oleh buruh migran. Negara-negara tujuan TKI seperti Malaysia, misalnya, sambung dia, biasanya akan menanyai lebih detail kepada pemegang paspor 24 halaman itu.

"Karena sering dipakai buruh migran, imigrasi setempat mengira bahwa paspor 24 halaman itu adalah untuk mereka yang hendak bekerja. Padahal, derajat dan fungsi paspor 24 halaman itu sama saja dengan paspor 48 halaman, yakni sebagai dokumen perjalanan. Jadi, lebih ke faktor psikis saja," tutur dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biaya Tambahan

Biaya pembuatan paspor berdasarkan aturan memang Rp 300 ribu untuk yang 48 halaman dan Rp 100 ribu untuk 24 halaman. Namun, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 55 ribu saat membayar.

Biaya tambahan itu untuk membayar jasa pengolahan data biometrik. Sam menjelaskan data biometrik, yakni sidik jari dan pindai wajah, berguna untuk mencegah paspor Anda dipalsukan.

"Jadi, yang biaya paspor itu ya biaya bukunya saja. Biaya biometrik ada lagi. Itu berlaku baik untuk paspor elektronik maupun paspor biasa," katanya.

Bila mengajukan e-paspor, data biometrik ini tersimpan dalam chip yang terletak di bagian sampul paspor. "Dengan adanya chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.