Sukses

Cara Perpanjang SIM Online dan Offline, Perhatikan Syaratnya

Cara perpanjang SIM bisa dilakukan melalui website Korlantas Polri, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), dan datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang SIM penting diketahui para pengendara. Kini prosedur cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui website Korlantas Polri dan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Untuk cara perpanjang SIM offline, bisa datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM). 

Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi A dan C aman menggunakan cara online dan offline. Untuk pemohon SIM B belum ada prosedur online, maka wajib dilakukan manual. Syarat cara perpanjang SIM harus dipersiapkan sebagai kelengkapan. Tujuannya agar pemohon bisa melalui berbagai macam prosedurnya dengan lancar.

Lakukan cara perpanjang SIM paling tidak lima tahun sekali agar tidak perlu membuat SIM baru lagi. Jika SIM hilang, pastikan untuk segera mengurusnya. Persiapkan semua syarat cara perpanjang SIM yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM habis.

Berikut Liputan6.com ulas cara perpanjang SIM online dan offline dari berbagai sumber, Jumat (16/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Cara Perpanjang SIM

Untuk memulai cara perpanjang SIM online dan offline, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan sebagai dokumen kelengkapan. Berikut ini syarat cara perpanjang SIM pokok:

1. KTP asli yang masih berlaku

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator

4. Surat kesehatan mata

5. Isi formulir perpanjang SIM

Berikut ini syarat cara perpanjang SIM online:

1. Berusia 17 tahun.

2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.

4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).

5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.

6. Konsentrasi atau fokus yang baik.

7. Cermat.

8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.

Selain syarat cara perpanjang SIM yang harus dilengkapi, biaya administrasi harus dilunasi juga. Berikut biaya administrasi cara perpanjang SIM:

1. SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.

2. SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.

3. Biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan

3 dari 5 halaman

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website

Cara Perpanjang SIM Online Pendaftaran

1. Langkah pertama cara perpanjang SIM online yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Setelah mengakses web cara perpanjang SIM online tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”.

3. Pastikan sudah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian cara perpanjang SIM online isi data permohonan.

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan di cara perpanjang SIM online sudah tepat dan benar.

Cara Perpanjang SIM Online Pembayaran

Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar. Maka cara perpanjang SIM online berikutnya ialah memilih metode pembayaran.

Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA. Jika masih berlaku, bisa langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Cara Perpanjang SIM Online untuk Konfirmasi

Tahap cara perpanjang SIM online selanjutnya memilih tanggal kedatangan dan lokasi pengambilan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Hal ini akan berpengaruh kepada proses cara perpanjang SIM online. Jika datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Cara perpanjang SIM online dilanjutkan dengan membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online. Kemudian informasi kode bayar akan diberitahukan melalui email dan SMS. Maka dengan begitu, kamu telah menyelesaikan cara perpanjang SIM online bagian registrasi.

Cara Perpanjang SIM Online untuk Kedatangan

Bila sudah memilih tanggal kedatangan di cara perpanjang SIM online, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online. Pastikan sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut.

Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

4 dari 5 halaman

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Polri resmi meluncurkan cara perpanjang SIM online dengan aplikasi khusus SIM A dan SIM C. Aplikasi cara perpanjang SIM online disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR:

1. Langkah pertama cara perpanjang SIM online yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun.

2. Sebelum membuat akun, harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun App Store.

3. Setelah mengunduh, cara perpanjang SIM online di mulai dengan melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.

4. Setelah mendapatkan kode OTP, cara perpanjang SIM online dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

5. Pengguna akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

6. Buka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh, lalu pilih icon Sinar atau SIM.

7. Pemohon cara perpanjang SIM online akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

8. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

9. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon bisa melakukannya secara online.

10. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.

11. Pada tes psikologi, pemohon cara perpanjang SIM online cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

12. Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C hanya menggunakan sistem Cashless.

13. Setelah menyelesaikan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan POS.

5 dari 5 halaman

Cara Perpanjang SIM Offline atau Manual

Untuk cara perpanjang SIM offline hampir mirip dengan yang online. Terkhusus cara perpanjang SIM C sangat direkomendasikan secara manual karena prosedur online belum tersedia.

Hal pertama yang harus disiapkan adalah mempersiapkan syarat cara perpanjang SIM, seperti KTP asli dan salinan KTP, masa tenggang SIM yang asli, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, dan membaya biaya administrasi.

Berikut cara perpanjang SIM offline atau manual:

1. Langsung datang ke Satpas, dan melakukan pendaftaran di loket formulir.

2. Setelah itu, menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek berupa buta warna dan tekanan darah.

3. Berikah hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.

4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih.

5. Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran.

6. Isi formulir dan tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.

7. Terakhir, tunggu dan ambil SIM Anda jika sudah selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini