Sukses

Seorang Sahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sahibul kurban adalah orang yang memiliki niat berkurban kemudian melaksanakan ibadahnya.  

Dengan mengetahui seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga ini maka anda menjadi lebih tau tentang ketentuan berkurban. Kurban merupakan ibadah umat Muslim yang dikerjakan sebagai bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah SWT berikan.

Seorang sahibul dianjurkan dan diwajibkan untuk mereka yang mampu dan memiliki harta cukup atau berlebih. Selain itu, ketentuan lainnya yakni harus beragam Islam, hal ini untuk menjalankan sunnah dari Allah SWT.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023).

2 dari 6 halaman

Mengenal Sahibul Kurban

Dikutip dari laman Baznas, sahibul kurban adalah atau mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah kurban. Terdapat lima syarat untuk para sohibul kurban, Muslim, mampu, merdeka, sudah baligh, dan berakal sehat.

Definisi lain mengenai sahibul kurban adalah orang yang berniat dan juga melaksanakan kurban. Sahibul kurban sendiri sangat dianjurkan bahwa diwajibkan bagi mereka yang mampu dan memiliki kecukupan harta.

Sedangkan pengertian lainnya, sahibul kurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyriq. 

3 dari 6 halaman

Keutamaan Menyembelih Sendiri Hewan Kurban

Orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Akan tetapi jika tidak mampu atau tidak terbiasa, maka ia dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada orang lain yang beragama Islam serta mampu melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan dilakukan dengan mewakilkan atau meminta bantuan orang lain, maka orang yang berkurban disunnahkan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya, sekurang-kurangnya pada waktu tetesan darah pertama mengalir untuk menghayati jiwa dan semangat pergorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim atas hewan kibasy yang dianugerahkan oleh Allah SWT sebagai pengganti putranya, Nabi Ismail.

4 dari 6 halaman

Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban

Supaya lebih paham tentang seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari (2016) karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, ‎Saiful Hadi El-Sutha, ‎Zainul Muhlisin, tertulis bahwa orang yang berkurban dibolehkan untuk memakan daging kurbannya secara wajar. Bahkan, disunnahkan baginya untuk mencicipi daging kurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan didasarkan pada firman Allah,

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir," (QS. Al-Hajj: 28)

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa. Sebagian ulama berpendapat seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian yang lain berpendapat seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga. Namun yang lebih utama seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal adalah mengambil sekadarnya saja, karena sesungguhnya orang yang berkurban itu telah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah dan kaum fakir miskin.

5 dari 6 halaman

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban

Melansir dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya ust. M. Syukron Maksum, menjelaskan tentang hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma' (kesepakatan) bahwasanya kurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut. Dalilnya adalah firman Allah yang artinya,

"Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)." (QS. al- Hajj: 34)

Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan, "Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah."

6 dari 6 halaman

Waktu dan Tempat Penyembelihan

Melansir dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya ust. M. Syukron Maksum, menjelaskan tentang waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik slang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat salat led diselenggarakan. Terutama bagi imam atau penguasa atau tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih kurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara kurban yang baik Ibnu Umar mengatakan,

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).

Selain itu, umat Muslim juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.