Sukses

Pengamat Politik Beri 5 Catatan Terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK dari Tokoh dan Parpol

Pengamat Politik Ujang Komarudin angkat bicara terkait adanya kritikan beberapa tokoh soal gugatan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim. Ujang mengaku ingin memberikan lima catatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Ujang Komarudin angkat bicara terkait adanya kritikan beberapa tokoh soal gugatan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim. Ujang mengaku ingin memberikan lima catatan.

"Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang MK, itu berlebihan. Kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi," ujar Ujang melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Artinya, lanjut dia, Arsul Sani memiliki hak, kewenangan, dan tanggungjawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota lain.

"Yang kedua, terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani," ucap dia.

Artinya, lanjut Ujang, conflict of interest itu tidak akan terjadi karena Arsul Sani tidak sendirian karena didampingi oleh hakim-hakim lain, bahkan lebih mayoritas dan banyak.

"Yang ketiga adalah kita tidak boleh dan jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik, karena kita bagaimana pun harus menjaga marwah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa Pemilu secara objektif dan independen," terang dia.

"Dan disini lah sebenarnya kita akan melihat bahwa kita harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa Pemilu itu dengan seadil-adilnya, dengan sejujur-jujurnya, dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya," sambung Ujang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukan Pertama Kali Ada Mantan Kader Partai Politik

Yang keempat, lanjut Ujang, yaitu Mahkamah Konstitusi pernah dipimpin oleh Hamdan Zoelva yang notabene merupakan mantan kader salah satu partai politik dan pernah memimpin sengketa Pemilu serta semua putusannya objektif juga independen. Dan ini sebagai catatan sejarah.

"Yang kelima, Pak Anwar Usman sudah dilarang lalu jika Pak Arsul Sani juga dilarang, maka hakim MK semakin berkurang. Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," kata dia.

"Oleh karena itu semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, sedail-adilnya, dengan objektif dan independent, apa pun latar belakangnya," jelas Ujang.

 

3 dari 4 halaman

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari DPR dan PPP

Sebelumnya, Politikus PPP Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 18 Januari 2024. Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023.

"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Selain itu, Arsul juga telah mundur dari jabatan politis sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini sesuai aturan dimana hakim MK tak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

"Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," jelasnya.

Tak hanya itu, Arsul juga melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pasalnya, hakim MK tidak boleh lagi berpraktik sebagai advokat.

"Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional PERADI," ucap Arsul.

 

4 dari 4 halaman

Hormati Hasil Rekap KPU RI, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil pemilu legislatif bersamaan dengan hasil pemilu presiden dan wakil presiden RI di kantor KPU Jl.Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Hasil rekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara atau 3,87%.

Juru Bicara Plt Ketua Umum PPP Imam Priyono, menyampaikan sejumlah arahan dari Muhamad Mardiono, antara lain menghormati hasil rekapitulasi KPU RI dan meminta kader dan caleg untuk tenang dan fokus sebab DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menemukan adanya selisih suara dengan realcount internal PPP.

"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data realcount internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4%," ujar Imam.

"Menyikapi hasil rekapitulasi KPU RI ini PPP juga tengah menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk ikhtiar, dan segala sikap politik Partai akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai AD/ART PPP," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.