Sukses

Kemenkes Tegaskan Tak Ada Faskes yang Boleh Tolak Pasien COVID-19

Penegasan bahwa tidak ada faskes yang boleh menolak perawatan pasien COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menegaskan, tidak ada fasilitas kesehatan (faskes) yang boleh menolak merawat pasien COVID-19. Seluruh faskes, dalam hal ini rumah sakit harus siap menerima pasien COVID-19.

Pernyataan tegas Syahril di atas merespons masih ditemukannya rumah sakit yang menolak pasien COVID-19 untuk dirawat. Meski begitu, syahril tidak menyebutkan secara rinci, faskes mana yang tidak menerima pasien COVID-19 yang dimaksud tersebut.

"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat. Bahwa dalam kebijakan Kementerian Kesehatan, tidak ada faskes yang boleh menolak perawatan pasien COVID-19," terang Syahril saat 'Temu Media: Update COVID-19 dan Capaian BIAN' pada Jumat, 2 Desember 2022.

Syahril menjelaskan, sekitar 10 persen dari tempat tidur rumah sakit harus disiapkan untuk perawatan pasien COVID-19. Hal tersebut sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan. 

"Rumah sakit (untuk penanganan COVID-19) sebetulnya kebijakan Kemenkes. Rumah sakit harus ada fasilitas yang siap untuk merawat pasien (COVID-19), yaitu sekitar 10 persen dari tempat tidurnya."

Selanjutnya, Syahril juga mengimbau kepada masyarakat supaya faskes yang menolak perawatan pasien COVID-19 dapat dilaporkan ke Kemenkes. Terlebih lagi diperlukan tindakan lebih lanjut bila ada faskes yang menolak pasien COVID-19.

"Jadi, mohon disampaikan kalau memang ada data ini (faskes yang menolak pasien COVID-19), tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang kami perlakukan ya," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keterisian Tempat Tidur COVID-19

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 1 Desember 2022, angka keterisian tempat tidur COVID-19 secara nasional masih aman, di bawah 20 persen. Ada 5 provinsi dengan keterisian tempat tidur COVID-19 tertinggi, antara lain: (dalam persen)

  1. Yogyakarta 17,68
  2. DKI Jakarta 16,54
  3. Sumatera Selatan 15,59
  4. Jawa Barat  14,47
  5. Kalimantan Selatan 13,93

Di sisi lain, data mencatat laporan 'Kematian Sejak Fase Omicron pada 15 Desember 2021' terbanyak diduduki provinsi di Jawa - Bali. Secara rinci, yakni:

  • Jawa Tengah 3.569
  • Jawa Timur 2.389
  • DKI Jakarta 2.285
  • Jawa Barat 1.337
  • Yogyakarta 792

Adapun jumlah kasus aktif secara nasional, antara lain:

  • DKI Jakarta 18.418
  • Jawa Barat 17.520
  • Banten 4.859
  • Jawa Tengah 4.749
  • Jawa Timur 2.059
3 dari 4 halaman

Rumah Sakit Tetap Siaga

Pada keterangan 13 November 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat meminta 365 rumah sakit yang ada agar bersiaga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19. Terlebih akhir-akhir ini terjadi kenaikan kasus COVID-19.

Permintaan itu telah dilayangkan hampir tiga pekan lalu kepada seluruh pengelola rumah sakit milik negara maupun swasta. Termasuk didalamnya rumah sakit yang tergabung dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Menurut Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dewi Ambarwati, kesiapsiagaan rumah sakit ini merupakan salah satu siasat pemerintah mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19.

"Juga mengimbau kepada untuk kesiapsiagaan rumah sakit. Rumah sakit harus siap melayani dan siaga menyediakan ruang rawat jika terjadi lonjakan kasus. Karena kan kemarin kita sudah sangat melandai, jadi tempat rawat inap yang sudah disiapkan untuk COVID-19 sudah mulai dikurangi," ujar Dewi.

"Karena pasiennya juga sudah sangat menurun bahkan tidak ada, jadi mereka siap siaga kembali."

4 dari 4 halaman

Isolasi Pasien COVID-19

Koordinator Humas RS Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Kol. Kes. dr Mintoro Sumego menegaskan, RSDC masih menerima pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang hendak menjalani isolasi terpusat.

Penegasan ini merespons sempat beredar kabar bahwa Wisma Atlet Kemayoran tutup atau tidak lagi beroperasi.

"Dari dahulu, sejak 23 Maret 2020 sampai sekarang, isolasi masih tetap. Jadi RSDC Wisma Atlet (Kemayoran) sampai sekarang tetap melayani pasien sebagai tempat isolasi pasien yang terkonfirmasi COVID-19," kata Mintoro dalam talkshow "Kesiapan Faskes di Jakarta: RSDC Wisma Atlet, Kemayoran Tetap Terima Pasien COVID-19" pada Selasa, 22 November 2022.

Mintoro menjelaskan, informasi yang sempat beredar di masyarakat itu bermula dari keputusan Pemerintah menutup RSDC Wisma Atlet Pademangan sebagai rujukan karantina. Seperti diketahui, ada dua rumah sakit darurat COVID-19 di Indonesia, yakni Wisma Atlet Kemayoran dan Wisma Atlet Pademangan.

Berbeda dari RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lokasi karantina masyarakat yang baru saja kembali dari melakukan perjalanan luar negeri.

"Karena tempat karantina itu ditutup, maka otomatis Wisma Atlet Pademangan ditutup. Nah, ini mungkin masyarakat banyak yang tidak tahu," jelas Mintoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.