Sukses

Perusahaan Tak Bisa Sembarangan Pecat Karyawan dengan HIV AIDS

Sampai saat ini, masih banyak terjadi salah kaprah mengenai HIV AIDS. Karena hal seperti ini, pada akhirnya terjadi diskriminasi tak langsung terhadap Orang Dengan HIV AIDS (ODHA).

Sampai saat ini, masih banyak terjadi salah kaprah mengenai HIV AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immunodeficiency Syndrome).

Salah kaprah ini biasanya terkait dengan mitos-mitos yang terkesan berbahaya untuk para penderita HIV AIDS. Karena hal seperti ini, pada akhirnya terjadi diskriminasi tak langsung terhadap Orang Dengan HIV AIDS (ODHA).

Terlebih lagi di di dunia kerja. Pemerintah selalu menghimbau kepada seluruh pemilik badan perusahaan untuk tidak pernah melakukan segala bentuk diskriminasi terhadap ODHA di tempat kerja. Apalagi kalau sampai si pemilik badan perusaah itu memecat pegawainya yang diketahui ternyata pengidap HIV AIDS.

Dalam diskusi belum lama ini, Dr. Sudi Astono MS, selaku Occupational Safety and Health Directorate dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, mengatakan, "Penderita HIV di kantor tidak bisa dikeluarkan begitu saja karena dia ketahuan mengidap HIV AIDS. Itu namanya diskriminasi."

Bukan hanya memecat Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) saja yang dilarang oleh Pemerintah. Melakukan tes HIV juga dilarang untuk dilakukan oleh para pemilik badan usaha.

Menurut Sudi, dalam surat elektronik yang diterima oleh Liputan6.com dan ditulis kembali Jumat (15/2/2013), mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) RI nomor 68 tahun 2004, pengusaha dilarang untuk melakukan tes HIV secara wajib dan digunakan untuk persyaratan dalam rekrutmen calon pekerja dan untuk menentukan kelanjutan status hubungan kerja karyawan.

Tapi, pengusaha tetap boleh melakukan tes HIV terhadap para karyawannya, dengan catatan :
  1. Bersifat sukarela dan atas persetujuan karyawan yang bersangkutan
  2. Pemilik badan usaha memberikan konseling sebelum dan sesudah tes HIV
  3. Pemilik badan usaha menjamin kerahasiaannya dan tidak boleh membocorkan rahasia tersebut dalam situasi seperti apapun, dan
  4. Tidak boleh digunakan untuk persyaratan rekrutimen dan menghentikan status hubungan kerja karyawan.

Di dalam KEPMEN NO. KEP.68/MEN/IV/2004 tentang 'Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja', pasal 2 yang berbunyi:

  1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
  2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib:
  • menggembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS;
  • mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  • memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV AIDS dari tindak perlakuan diskriminatif;
  • menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

(Adt/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini