Sukses

Kemenkes RI Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Berikut Isinya

Surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19. Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat edaran vaksinasi booster yang diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 12 Januari 2022, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (13/1/2022), ada beberapa poin dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yang mulai digelar pada 12 Januari 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti rumah sakit dan puskesmas.

Isi SE, di antaranya:

  1. Vaksinasi CQVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
  2. Vaksinasi COVIO-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
  4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Penerima Booster dan Dosis Suntik

Pada SE Kemenkes tentang vaksinasi booster juga ditegaskan kembali syarat penerima booster dan pemberian vaksin booster.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

  1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
  • Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022, yaitu:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

  • Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

  • Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian

3 dari 3 halaman

Infografis Merek Vaksin Booster Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.