Sukses

Kasus Omicron Pertama di Indonesia, Satgas Minta Pahami Syarat Perjalanan

Masyarakat diminta memahami syarat perjalanan menyusul temuan varian Omicron.

Liputan6.com, Jakarta Menyusul temuan kasus varian Omicron pertama di Indonesia, Satgas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk memahami syarat perjalanan. Khususnya bagi mereka yang mendesak bila harus melakukan perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. Sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," tegas Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (17/12/2021).

Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, salah satunya mengatur kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Ketentuan tersebut termasuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Untuk Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Temuan Omicron Jadi Alarm Kewaspadaan

Penemuan kasus Omicron pertama di Indonesia dari seorang pekerja RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta menjadi alarm kewaspadaan bersama. Hal ini peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten penerapan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan.

Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.

“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogianya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini," ujar Wiku Adisasmito.

"Caranya, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan."

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan sesuai dinamika perkembangan COVID-19, baik secara nasional maupun global.

Adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19. Pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan demi semata-mata melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Lokasi Pertama Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.