Sukses

Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Indonesia, Salah Satunya China

Warga dari 19 negara berikut boleh masuk Bali dan Kepri. Dua diantaranya adalah China dan Jepang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut diputuskan guna memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata itu

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Luhut pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut yakni

Saudi Arabia

United Arab Emirates

Selandia Baru

Kuwait

Bahrain

Qatar

China

India

Jepang

Korea Selatan

 

Liechtenstein

Italia

Prancis

Portugal

Spanyol

Swedia

Polandia

Hungaria

Norwegia.

 

Warga dari 19 negara tersebut diperbolehkan masuk Indonesia karena sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yabgg rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Luhut dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ikuti Aturan

Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Diantaranya melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang  Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.

 

3 dari 4 halaman

Karantina Bayar Sendiri

Selain itu, Luhut menegaskan pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.

Itu sebabnya calon pelaku perjalanan menuju Bali/Kepri harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.

Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

4 dari 4 halaman

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.