Sukses

Soal Izin Edar Ivermectin, BPOM: Sebagai Obat Cacing, Bukan Obat COVID-19

Penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 harus berdasarkan resep dokter

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk terapi COVID-19.

Izin edar yang dikeluarkan untuk Ivermectin selama ini, kata Penny, berkaitan dengan indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

"Yang kita berikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing," katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juni 2021.

Penny, mengatakan, di sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia menemukan indikasi Ivermectin bisa menyembuhkan pasien COVID-19. Namun, penggunaan Ivermectin untuk terapi COVID-19 membutuhkan uji klinik.

"(Ivermectin) belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19, tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk dalam obat COVID-19 harus melalui uji klinik dulu," Penny menjelaskan. 

Meski belum masuk kategori obat COVID-19, Penny, menyebut, Ivermectin bisa digunakan. Namun, penggunaannya untuk pasien COVID-19 harus dengan resep dan pengawasan dokter.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan Penggunaan Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Pengawasan penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 sebelum ada uji klinik berada di tangan Kementerian Kesehatan.

"Tentunya bukan di tangan BPOM untuk hal itu. Itu di pemerintah mungkin akan berproses dan setiap protokol untuk COVID-19 tentunya harus dikeluarkan asosiasi profesi terkait dan juga Kementerian Kesehatan," kata Penny.

Penny kembali mengingatkan bahwa Ivermectin merupakan obat keras sehingga pembeliannya harus dengan resep dan pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

"Ini obat berbahan kimia, bukan obat natural juga. Bahan kimia ada efek samping, sehingga termasuk obat keras dan harus ada resep dokter," Penny menekankan.

 

3 dari 4 halaman

Erick Thohir Sebut Ivermectin Dapat Izin Edar BPOM

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan Ivermectin sudah mendapat izin edar dari BPOM. PT Indofarma selaku BUMN farmasi yang akan memproduksi Ivermectin.

"Pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat anti parasit yang Alhamdulillah, hari ini sudah dibuat izin edarnya dari BPOM," kata Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Erick mengatakan, obat terapi pasien COVID-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet.

Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Menurut Erick, obat ini sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

"Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan menjadi solusi dari virus Covid-19," katanya.

Penulis: Titin Supriatin/Merdeka.com

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.