Sukses

Status Darurat COVID-19 sebagai Bencana Nasional Belum Berakhir

Status Darurat COVID-19 sebagai Bencana Nasional masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Status Darurat COVID-19 di Indonesia belum berakhir. Sebelumnya, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berakhir pada 29 Mei 2020.

Adanya peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Non Alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional rupanya belum berakhir.

Dengan demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

"Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (28/5/2020).

Poin-poin yang termuat dalam surat edaran, yaitu pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Termuat pula percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana non alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Non Alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Indikator Status Darurat COVID-19

Melalui surat tersebut, Doni menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati, dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan, status keadaan darurat COVID-19 sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua, terkait status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu. Bahwa keadaan darurat di wilayah Nusantara juga dipengaruhi situasi global.

“Selama pandemi global belum berakhir, vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni.

3 dari 4 halaman

Disesuaikan dengan WHO

Selama WHO belum mencabut penetapan darurat COVID-19 secara global, maka selama itu juga status pandemi COVID-19 tetap ada. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan, negara hadir untuk melindungi warga negara secara nyata.

"Negara juga konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," lanjut Doni.

Gugus Tugas Nasional mengirimkan surat edaran di atas kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat edaran penegasan Status Darurat COVID-19 ini ditandatangani Doni pada 27 Mei 2020.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini