Sukses

Garda Muda Berantas COVID-19 Sampaikan 7 Rekomendasi Kebijakan Pengendalian COVID-19

Koalisi Garda Muda Berantas COVID-19 sampaikan 7 rekomendasi kebijakan pengendalian COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Garda Muda Berantas COVID-19 sampaikan 7 rekomendasi kebijakan pengendalian COVID-19. Koalisi ini diinisiasi oleh CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) di bawah naungan Solidaritas Berantas COVID-19 (SBC).

Bertujuan mendorong advokasi kebijakan maupun langkah pemerintah pusat dan daerah yang tepat untuk penanganan COVID 19. Kaum muda mendukung keterlibatan lintas sektor, termasuk keterlibatan suara dan aksi kaum muda melalui pendataan temuan kasus, analisa kebijakan, dan kampanye kreatif.

 “Kami, menyampaikan 7 poin rekomendasi bagi pemerintah pada tanggal 7 April 2020. Teman-teman melakukan observasi, wawancara, dan telaah data-data dari berbagai portal informasi pemerintah pusat, daerah, maupun instansi resmi,” ujar Imam Zein perwakilan koalisi dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, “7 poin kami dorong menjadi prioritas langkah saat ini, agar penyebaran dan peningkatan angka COVID-19 bisa terus ditekan dan tidak meluas ke wilayah lain.”

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Poin 1 Sampai 3

Satu

Mendukung implementasi kebijakan yang berorientasi pada pembatasan mobilisasi masyarakat secara tegas, dan mendorong pengambilan kebijakan yang efektif dalam menekan penularan di masyarakat.

Salah satunya "Mendorong penegakkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar disemua daerah. Kebijakan ini harus diperkuat dengan penerapan pengawasan,penjaminan ketersediaan kebutuhan kelompok masyarakat miskin dan rentan,sanksi yang tegas serta keterlibatan lintas sektor."

Dua

Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pendataan kebutuhan serta menjamin ketersediaan APD di daerah untuk melindungi tenaga kesehatan Indonesia. Melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, pemerintah harus meningkatkan koordinasi dan informasi kebutuhan Alat Pelindung diri (APD) rumah sakit dan FKTP baik milik pemerintah maupun swasta.

“ Bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang telah melakukan pemetaan kebutuhan dan pengumpulan donasi APD, untuk menjamin ketersediaan APD. “

Tiga

Memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan di daerah melalui penyiapan RS rujukan COVID-19 di setiap daerah, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas dalam edukasi, pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemantauan kasus ringan COVID-19.

“ Ketersediaan Rumah Sakit rujukan COVID-19 di daerah akan memudahkan mobilisasi sumber daya alat, bahan dan tenaga profesional yang dapat melakukan tindakan yang komprehensif serta mengurangi potensi penularan. Pemerintah juga harus mendorong opsi pelibatan RS swasta untuk menjadi RS Rujukan COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan daerah”.

3 dari 3 halaman

Poin 4 Sampai 7

Empat

Mendorong pemerintah untuk meningkatkan akses pemeriksaan dan pelacakan kontak terus menerus. Pemerintah perlu memperbanyak fasilitas pemeriksaan COVID-19 dengan Real Time PCR sebagai gold standard pemeriksaan baik di fasilitas milik pemerintah dan swasta, serta memanfaatkan dan menambah fasilitas Test Cepat Moleluler (TCM) GenExpert yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ini akan menunjukkan upaya Pemerintah untuk melakukan deteksi dini dan menekan penularan.”

Lima

Mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol, pengawasan dan melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penjualan kebutuhan alat pelindung diri dan menjual obat keras tanpa resep seperti Chloroquine dan obat-obat lainnya.

“Pemerintah juga harus melindungi masyarakat dari informasi yang belum valid terhadap penggunaan obat-obatan tertentu yang di klaim bisa menyembuhkan COVID19. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat, hal ini juga harus diikuti dengan edukasi publik secara masif. “

Enam

Mendorong pelibatan aktif masyarakat di level kelurahan dan desa, dengan membentuk Kampung/Desa Siaga COVID-19. Peningkatan partisipasi masyarakat menjadi salah satu strategi kunci WHO untuk penguatan layanan primer.

“Bupati dan Walikota harus mendukung dan mendorong implementasi ini melalui penetapan regulasi teknis di daerah masing-masing.”

Tujuh

Mendorong kerja sama dan kolaborasi dengan pihak swasta, filantropi, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu penanganan COVID-19. Dalam kondisi pandemi, kemampuan sumber daya pemerintah dalam memenuhi dan merespon kebutuhan di lapangan akan sangat terbatas.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih aktif mendorong dan melakukan kemitraan dengan swasta dan masyarakat sipil dalam memenuhi kebutuhan sistem kesehatan baik di daerah. Pemerintah daerah bisa mengoptimalkan peran UMKM dalam produksi APD untuk kebutuhan lokal yang diawasi dan dibina oleh Dinas Kesehatan.

“Pemerintah pusat bisa melakukan penugasan dan permintaan khusus untuk industri yang ada di bawah BUMN dan industri swasta besar untuk mendukung penyediaan kebutuhan alat dan bahan yang memerlukan teknologi tinggi seperti ventilator dan RT-PCR – SE.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.