Sukses

Tanggap COVID-19, Setiap Daerah Diminta Persiapkan Relawan Desa

Eko Sri Haryanto Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) menjelaskan peran desa dalam menangani COVID-19. Salah satunya adalah program Desa Tanggap COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan pelatihan, dan Informasi (Balilatfo), Eko Sri Haryanto, menjelaskan peran desa dalam menangani COVID-19. Salah satunya adalah program Desa Tanggap COVID-19.

“Ini instruksi dari presiden sehingga keluar kebijakan dari Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi yaitu surat edaran nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa,” kata Eko dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya ada beberapa protokol dalam menjalankan desa tanggap COVID-19. Salah satunya adalah membentuk relawan tanggap COVID-19.

Hal ini dilakukan untuk menjaga desa sekaligus mencegah masuknya COVID-19 ke desa. Pembentukan relawan akan diketuai oleh kepala desa masing-masing, diwakil ketuai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Anggotanya dari BPD, RT, RW. Tokoh masyarakat, petugas desa, tokoh petani, dan tokoh pemuda.”

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Relawan Desa

Eko menjelaskan beberapa tugas relawan desa. Di antaranya membuat pusat informasi tentang penanganan COVID-19, pencegahan, gejala penularan, hingga penanganan.

“Relawan desa harus tahu gejala, cara penularan, dan pencegahan COVID-19. Misalnya harus menggunakan masker dan hand sanitizer.”

Tugas lainnya adalah melakukan sosialisasi penceghan yang dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Melakukan pendataan penduduk yang rentan sakit, penyemprotan disinfektan dengan kewenangan menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan.

“Setiap desa juga harus mulai menyediakan tempat khusus isolasi. Mendata tempat yang sesuai dan  sesuai rekomendasi dinas kesehatan dan puskesmas setempat.”

Yang tak kalah penting, tambah Eko, adalah membuat pos jaga gerbang desa untuk memantau lalu lalang warga desa. Pos ini harus dijaga secara bergantian selama 24 jam guna mendata siapa saja yang keluar dan masuk ke desa.

Memastikan tidak ada kerumunan warga dan tidak memberi izin pada kegiatan yang menimbulkan potensi penularan.  “Kalau nekat, pemerintah desa berhak membubarkan kegiatan tersebut.”

Relawan desa juga diminta untuk melakukan pengawalan warga saat karantina mandiri, membantu tenaga kesehatan untuk melaporkan pasien dalam pengawasan (PDP). Dalam pelaksanaannya, dana desa dapat digunakan untuk penyiapan logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.