Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto, mengingatkan tidak semua orang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona harus menjalani isolasi rumah sakit.
Pada beberapa kondisi, penerapan isolasi di rumah bisa diterapkan kepada kasus yang positif. Terpenting orang tersebut memahami protokol yang diberikan.
"Protokol menjadi penting untuk dipahami, karena dengan isolasi diri yang baik, kita memberikan jaminan tidak ada penularan yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Yuri saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020.
Advertisement
Menurut Yuri, tetap di rumah, menjauhi kerumuman, menghindari pertemuan menjadi upaya dalam memutus penularan Virus Corona di Indonesia.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jarak Kontak dengan Keluarga
Bagi pasien positif COVID-19 yang menjalani isolasi diri di rumah, untuk tetap menggunakan masker, menggunakan alat makan sendiri, tidak makan bersama keluarga yang sehat, dan tetap memerhatikan jarak kontak dengan keluarga.
"Jarak kontak tidak boleh kurang dari 1 sampai 1,5 meter," ujarnya.
Â
Advertisement
Advertisement
Memonitor Diri Sendiri
Selain itu, pasien juga diwajibkan memonitor keadaan kondisi tubuh sendiri.
Yuri, mengatakan, apabila panas tak juga turun, semakin batuk, disertai dengan sesak untuk segera menghubungi layanan kesehatan terdekat.
"Bila tidak mampu dilakukan di rumah, akan dilakukan isolasi rumah sakit dengan indikasi-indikasi tertentu," katanya.
Advertisement
Menurut Yuri, pasien positif Corona yang diisolasi di rumah sakit biasanya yang dirasa tidak mampu lantaran adanya penylit, penyakit kronis, dan penyakit penyerta lainnya.
Simak Video Menarik Berikut Ini
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement