Sukses

Apes, Buang Kulit Pai Sembarangan Malah Didenda Rp7 Juta

 

Liputan6.com, Jakarta Membuang sampah sembarangan bisa menimbulkan masalah kesehatan. Hal itu yang diyakini hakim di County Durham, Inggris, saat menjatuhkan sanksi berupa denda kepada John Galagher.

John harus menggelontorkan uang sebesar 380 Poundsterling atau Rp7,1 juta setelah diketahui membuang kulit pai ke jalan. Bukannya memungut lalu membuang sampah tersebut di tempat yang semestinya, John malah kabur.

Insiden ini terjadi di Bishop Auckland, County Durham, Inggris, pada 29 Mei 2018 pukul 15.39 waktu setempat, sebagaimana dikutip dari situs Metro, Senin, 19 November 2018.

Pejabat Konsil County Durham, Ian Hoult, mengatakan, nantinya uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk biaya penuntutan (Rp2,43 juta), denda (Rp2,24 juta), dan ganti rugi kepada korban (Rp560.601)

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dirugikan

Ada pun korban yang dimaksud Ian, adalah orang yang memiliki halaman tempat sampah pai dibuang.

Menurut pemerintah setempat, perbuatan kecil yang serigkali dianggap sepele dan tak menimbulkan dampak apa-apa, tak hanya mengotori jalan tapi bisa menarik perhatian tikus.

“Selain membuat penampilan tidak enak dipandang, (kulit pai) berpotensi bisa menarik tikus yang bisa menjadi risiko kesehatan bagi masyarakat,” kata Kepala Layanan Durham County Council, Oliver Sheratt.

Oliver, menekankan bahwa pihaknya tengah berusaha menangani kasus pelanggaran hukum tanpa perlu pengadilan, yaitu pelanggar membayar denda. Namun, Gallagher tidak mengindahkan aturan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini