Sukses

BPOM Sita Ribuan Tong Bahan Dasar Kosmetik di 3 Gudang, di Tangerang

Petugas Balai POM Serang bersama Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja - Tangerang, Senin

 

Liputan6.com, Jakarta Petugas Balai POM Serang bersama Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja - Tangerang, Senin (6/8/2018).

"Di tiga tempat itu, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO),"ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswadi, di Jakarta.

Setidaknya ada 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 41.5 miliar rupiah.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

BPOM RI tak henti meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

“Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dlm memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar”, ujar Hendri.

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.