Sukses

Jenis Obat di Pasaran yang Sering Disalahgunakan

Seperti apa kategori penyalahgunaan obat serta apa saja yang sering disalahgunakan?

Liputan6.com, Jakarta Dalam konferensi pers Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang diselenggarakan pada Kamis, (10/8/2017), Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan tentang penyalahgunaan obat-obatan berjenis psikotropika dan narkotika.

"Penyalahgunaan obat terjadi apabila mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan dokter, mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter namun melebihi dosis yang dianjurkan, membeli obat ilegal ataupun membeli obat di tempat tidak berizin maupun internet," ucap Penny Kusumastuti Lukito pada kamis, (10/8/2017).

Mengenai obat yang sering disalahgunakan, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza dra. Nurma Hidayati menyebutkan obat-obat tertentu (OOT) yang masih ditemukan beredar di pasaran. OOT yang sering disalahgunakan yaitu obat psikotropika, misalnya dumolid ataupun obat ilegal yang telah ditarik dari peredaran seperti Carnophen.

"Obat-obatan yang kami temukan masih beredar diantaranya tramadol, trihexypenidil , dextromethorpan, nitrazepam, chlorpromazine, amytriptilline, golongan diazepam atau benzodiazepine," ucap dra. Nurma Hidayati.

Obat-obatan tersebut biasanya tersedia generik maupun paten, misalnya trihexypenidil yang memiliki merk paten bernama hexymer, dextromethorpan yang terkandung dalam obat batuk dan golongan nitrazepam semisal dumolid.

Nurma pun menekankan bahaya penyalahgunaan obat psikotropika tersebut. "Psikotropika mempengaruhi susunan saraf pusat karena dia punya efek samping yang dirasakan sebagai penenang. Itulah yang dirasakan oleh para pengguna, walaupun mereka tidak menyadari efeknya dalam jangka panjang," lanjutnya.

Obat-obat penenang tersebut memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan, diantaranya ketergantungan. Selain itu, apabila individu menggunakan obat ini secara berlebihan atau overdosis, dapat menyebabkan depresi pada sistem saraf pusat, lesu hingga koma.

Nurma juga menjelaskan bahwa Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat secara online yang dianggap meresahkan.

"Meski sudah memblokir situs atau melakukan take down, kita juga harus mencegah dari hulunya, yaitu dengan bekerjasama dengan pengusaha online (e-commerce) untuk melakukan screening agar obat ini tidak bisa dijual secara online," tutupnya. 

 

 

Saksikan video menarik berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini