Sukses

Singapura Longgarkan Kebijakan Perbatasan untuk Turis dari Indonesia dan Malaysia

Wisatawan dari enam negara yang sebelumnya ditutup Singapura akan diizinkan masuk mulai Rabu 27 Oktober 2021, ketika negara itu terus menyesuaikan kebijakan perbatasan dalam menanggapi COVID-19.

Liputan6.com, Singapura - Wisatawan dari enam negara yang sebelumnya ditutup Singapura akan diizinkan masuk mulai Rabu 27 Oktober 2021, ketika negara itu terus menyesuaikan kebijakan perbatasan dalam menanggapi COVID-19.

Semua pelancong, tidak termasuk pengunjung jangka pendek, dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura, kata Kementerian Kesehatan (MOH) pada hari Sabtu 23 Oktober.

MOH juga mengatakan bahwa pihaknya akan melonggarkan kebijakan bagi wisatawan dari beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan Indonesia, demikian seperti dikutip dari the Straits Times, Minggu (24/10/2021).

Kementerian itu mengatakan dalam sebuah rilis bahwa mereka telah meninjau situasi Covid-19 di Myanmar dan lima negara Asia Selatan yang sebelumnya ditutup.

Ia menambahkan bahwa wisatawan dari negara-negara ini akan tunduk pada langkah-langkah perbatasan yang paling ketat, yang melibatkan karantina 10 hari di fasilitas terpusat.

Selama konferensi pers virtual oleh gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada hari Sabtu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan bahwa situasi di negara-negara ini telah stabil untuk beberapa waktu.

Tidak perlu lagi aturan ketat yang mencegah wisatawan dari negara-negara tersebut mendarat di Singapura, kata Ong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Kebijakan bagi Wisatawan

MOH mengatakan perubahan yang mulai berlaku pada hari Rabu termasuk pelonggaran kebijakan bagi wisatawan dari tetangga terdekat Singapura, Malaysia dan Indonesia, yang secara otomatis akan melakukan karantina 10 hari mereka di tempat tinggal atau akomodasi yang telah dipesan sebelumnya oleh si pelaku perjalanan, alih-alih fasilitas karantina khusus.

Singapura mengklasifikasikan negara dan wilayah menjadi empat kategori berdasarkan situasi Covid-19 dan profil risiko mereka, dengan langkah-langkah perbatasan yang berbeda untuk setiap kategori.

Indonesia berada di Level 3 dalam kategori itu, di mana pelancong tidak perlu lagi menjalani tes PCR on arrival, namun harus mengikuti tes PCR saat akhir 10 hari karantina kedatangan.

Singapura juga akan memfasilitasi masuknya pekerja rumah tangga yang lebih divaksinasi sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pengasuhan yang mendesak dari rumah tangga lokal. Ini akan melakukannya sambil mengatur angka dengan hati-hati saat situasi global berkembang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini